Implementasi Pasal 144 KUHAP Oleh Jaksa Penuntut Umum DalamMelakukan Perubahan Surat Dakwaan Di Kejaksaan Negeri Surakarta

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Pasal 144 KUHAP oleh jaksa penuntut umum dalam melakukan perubahan dakwaan di Kejaksaan Negeri Surakarta dan untuk mengetahui kendala-kendala (faktor -faktor penghambat) yang timbul dalam pelaksanaannya sehingga dapat dijabarkan secara...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SURYANTO, AGUS GATOT (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Pasal 144 KUHAP oleh jaksa penuntut umum dalam melakukan perubahan dakwaan di Kejaksaan Negeri Surakarta dan untuk mengetahui kendala-kendala (faktor -faktor penghambat) yang timbul dalam pelaksanaannya sehingga dapat dijabarkan secara jelas tentang proses yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam melakukan perubahan dakwaan. Jaksa penuntut umum diberikan kewenangan oleh KUHAP untuk melaksanakan perubahan surat dakwaan, hal ini dimaksudkan demi kelancaran proses penuntutan di sidang pengadilan. Kewenangan yang diberikan KUHAP ini diatur dalam Pasal 144 KUHAP dengan tujuan untuk menyempurnakan surat dakwaan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan. Dalam Pasal 144 KUHAP hanya diatur mengenai maksud dan tujuan perubahan surat dakwaan beserta batas waktu perubahannya dengan kata lain KUHAP hanya mengatur tentang prosedur perubahan surat dakwaan, sedangkan materi surat dakwaan tidak diatur apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak boleh diubah, sehingga implementasi Pasal 144 KUHAP lebih lanjut diserahkan praktik di lapangan. Penuntut umum mempunyai tugas dan wewenang yang penting alam suatu perkara pidana, mulai dari perkara itu diungkap sampai pada akhir pemeriksaan perkara itu demi kepentingan hukum pihak-pihak yang bersangkutan, penuntut umum adalah jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/18341/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18341/2/BAB__1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18341/4/BAB__2.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18341/5/BAB__3.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18341/6/BAB__4.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18341/8/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/18341/10/LAMPIRAN.pdf