Faktor Pendukung Dan Penghambat Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil, bagaimana peranan pejabat dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil, apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan perjanjian bagi hasil di kecamatan Nguter kabupaten Sukoharjo. Dalam penulisan skrips...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2012.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil, bagaimana peranan pejabat dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil, apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan perjanjian bagi hasil di kecamatan Nguter kabupaten Sukoharjo. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah sumber data atau keterangan yang merupakan data yang diperoleh langsung dari sumber pertama berdasarkan penelitian lapangan. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui keterangan dan informasi dari pejabat kecamatan, kepala desa, dan responden yaitu pemilik tanah dan petani penggarap. Data sekunder adalah data yang berasal dari dokumen yang berupa laporan perundang-undangan, buku-buku literratur, dokumen dan sumbersumber lainnya yang ada hubungannya dengan obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara atau interview, observasi atau pengamatan langsung, studi kepustakaan kemudian dituangkan dalam bentuk uraian yang logis dan sistematis, dan selanjutnya dianalisis untuk mendapatkan kejelasan yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan pelaksanaan perjanjian bagi hasil dilokasi penelitian masih secara lesan belum sesuai dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1960, peranan pejabat dilokasi penelitian ternyata belum berfungsi secara efektif, faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan perjanjian bagi hasil di kecamatan Nguter kabupaten Sukoharjo. Kesimpulan penulis dalam skripsi ini adalah pelaksanaan perjanjian bagi hasil dikecamatan Nguter kabupaten Sukoharjo dilakukan secara lesan, tidak dilakukan secara tertulis sesuai dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1960. Saran dari penulis adalah perlu diadakan penyuluhan kepada masyarakat agar mau melakukan perjanjian bagi hasil tanah pertanian sesuai dengan Undangundang No. 2 Tahun 1960. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/18349/1/1_HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/18349/2/2_BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/18349/4/3_BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/18349/5/4_BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/18349/6/5_BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/18349/8/6_DAFTAR_PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/18349/9/8_LAMPIRAN.pdf |