Pelaksanaan Sewa Sende Dan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Studi Kasus Di Desa Kauman, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Sewa Sende dan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Desa Kauman, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini antara lain; mengenai tata cara dan alasan pemilihan sistem Sewa Sende dan Bagi Hasil tanah pert...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SARYANTI, SARYANTI (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Sewa Sende dan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Desa Kauman, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini antara lain; mengenai tata cara dan alasan pemilihan sistem Sewa Sende dan Bagi Hasil tanah pertanian, masalah apa yang timbul serta bagaimana solusinya. Penelitian ini berupa penelitian Kualitatif yang bersifat Deskriftif. Sumber data diperoleh dari Informan. Tempat, Peristiwa dan Dokumen baik dokumen yang berupa buku maupun hasil Tanya jawab dari beberapa informan yang telah didapatkan. Peneliti mendapatkan informasi dari beberapa warga masyarakat desa kauman diantaranya, Kepala Desa, Pemilik tanah, Penyewa dan Para petani/buruh. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, Wawancara mendalam, Dokumentasi dan Keperpustakaan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua macam tringulasi yakni Tringulasi Sumber data dan Tringulasi Tehnik/metode. Sedangkan tehnik analisis datanya menggunakan model analisis Interaktif meliputi Pengumpulan data, Reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa yang melatar belakangi alasan para petani di desa kauman melakukan perjanjian Sewa Sende dan bagi hasil tanah pertanian adalah Sibuk, Usia sudah tua, mempunyai banyak tanah tapi tidak mampu menggarap tanahnya sendiri, tidak memiliki tanah tetapi memiliki banyak uang dan adanya kesulitan akan kebutuhan uang untuk kepentingan mendesak. Pelaksanaan Sewa Sende dan Bagi Hasil tanah pertanian di desa kauman tidak berdasarkan Undang-undang melainkan didasarkan pada hukum adat. Perjanjian dilakukan secara lisan berdasarkan rasa kepercayaan dan rasa tolong menolong. Dalam Pelaksanaan sewa sende apabila pemilik tanah belum sangup mengembalikan uang diterimanya dari penyewa maka tanah tersebut akan terus digarap oleh penyewa dan hasilnya dimiliki sepenuhnya oleh penyewa. Sedangkan dalam perjanjian bagi hasil menggunkan sistem Maro atau dibagi rata 50:50. Hapusnya/berakhirnya masa perjanjian terjadi pada saat jangka waktu yang telah disepakati bersama pada awal perjanjian.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/19382/1/Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/19382/2/BAB__I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/19382/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/19382/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/19382/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/19382/9/BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/19382/17/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/19382/19/Lampiran-Lampiran.pdf
https://eprints.ums.ac.id/19382/23/NASKAH_PUBLIKASI.pdf