Pelaksanaan Bagi Hasil Tanah Pertanian (Studi Komparatif Undang-Undang No.2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan Bagi Hasil di Desa Blagungan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen)

Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui pelaksanaan bagi hasil tanah pertanian yang berlaku di Desa Blagungan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode interaktif . Dalam penelitian ini akan menerapkan model analisis interak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Purnami, Tri (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_19564
042 |a dc 
100 1 0 |a Purnami, Tri  |e author 
245 0 0 |a Pelaksanaan Bagi Hasil Tanah Pertanian (Studi Komparatif Undang-Undang No.2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan Bagi Hasil di Desa Blagungan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen) 
260 |c 2012. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/19564/1/02._HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/19564/4/03._BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/19564/5/04._BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/19564/10/05._BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/19564/11/05._BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/19564/13/07._BAB_V.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/19564/15/08._DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/19564/16/09._LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/19564/18/11._NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
520 |a Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui pelaksanaan bagi hasil tanah pertanian yang berlaku di Desa Blagungan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode interaktif . Dalam penelitian ini akan menerapkan model analisis interaktif. Penggunaan model analisis interaktif didasarkan atas alasan bahwa penelitian yang dilakukan menggunakan proses siklus. Penelitian ini menggunakan studi kasus tunggal terpancang. Studi kasus tunggal terpancang adalah studi kasus yang memusatkan penelitian pada suatu kasus secara mendetail dan subyek yang diteliti terdiri dari satu unit dan dibatasi pada aspek-aspek yang sudah dipilih yang terarah pada tujuan penilaian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi langsung dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Sistem pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Blagungan, Kecamatan Blagungan, Kabupaten Sragen memakai sistem maro atau pembagian hasil 50:50 untuk pemilik dan penggarap. Adapun penggunakan sistem mertelu dengan pembagian hasil 2/3 untuk pemilik dan 1/3 untuk penggarap sudah tidak berlaku lagi karena pemilik pada umumnya enggan untuk memberikan modal untuk penggarapan tanahnya, 2) Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Blagungan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen memiliki 3 (tiga) macam bentuk perjanjian yaitu: a) Kontrak musiman ialah suatu perjanjian dengan jangka waktu musiman. Dalam satu musim bisa dilakukan beberapa kali panen. b) Kontrak tahunan ialah suatu perjanjian bagi hasil dengan jangka waktu tahunan. Dalam proses penggarapannya dilakukan berdasarkan berapatahun tanah digarap oleh penggarap sesuai dengan kesepakatan awal. c) Hipotek atas tanah yaitu jika seorang pemilik tanah memiliki hutang pada seseorang, dan tanah tersebut digunakan sebagai jaminan untuk membayar hutangnya. Jika dalam jangka waktu lama pemilik belum bisa mengembalikan hutangnya, semua hasil pertanian dari tanah tersebut menjadi milik orang yang memberi hutang dan pemilik tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Sampai pemilik tanah dapat mengembalikan semua hutangnya. 3) Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Blagungan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen lebih dekat pada adat yang berlaku di sekitarnya. Jadi banyak pemilik dan penggarap yang tidak mengetahui dan memahami adanya ketentuan dalam UU No.2 Tahun 1960. Dalam perkembangannya pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Blagungan sampai saat ini masih berpegang pada adat kebiasaan setempat. 4) Apabila terjadi gagal panen penggarap tanah di Desa Blagungan dibebani hutang dan harus mengganti pada masa panen berikutnya. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/19564/ 
787 0 |n A220070062 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/19564/  |z Connect to this object online