Tanggung Jawab Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian(Kontrak Kontruksi) Gedung Bangsal C&D RS. Ortopedi(Prof. Dr.R. Soeharso) SurakartaDengan PT. Bumi Mas Perdana

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian Pemborongan, mengetahui bagaimana hak dan kewajiban yang timbul dan mengetahui bagaimana tanggungjawab hukum yang timbul dalam perjanjian pemborongan C & D Rs. Ortopedi(Prof. Soeharso) Surakarta. Perseroan Terbatas (P...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Purwanti, Endang (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian Pemborongan, mengetahui bagaimana hak dan kewajiban yang timbul dan mengetahui bagaimana tanggungjawab hukum yang timbul dalam perjanjian pemborongan C & D Rs. Ortopedi(Prof. Soeharso) Surakarta. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang dimana keberadaan status badan hukumnya baru diperoleh setelah ia memperoleh pengesahan dari pejabat yang berwenang, yang memberikan hak-hak, kewajiban dan harta kekayaan sendiri bagi badan hukum tersebut, terlepas dari hak-hak, kewajiban dan harta kekayaan para pendiri, baik itu pemegang saham maupun pengurusnya. Sebagai lembaga kesehatan, Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR. Soeharso Surakarta diharapkan mampu membantu masyarakat dalam pnyembuhan penyakitnya maupun penanganan yang membutuhkan kesiapan yang mendadak. Sejak berdirinya di tahun 1951 dengan nama Balai Pembangunan Penderita Cacat (Rehabilitasi Centrum) yang pertama di Indonesia. Dengan terbitnya SK Menteri Sosial RI Nomor 55/HUK/2003, tanggal 23 Juli 2008 nama PRSBD "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta diubah menjadi Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (BBRSBD) "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta sampai sekarang. Hingga saat ini, Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. Soeharso Surakarta telah menjadi rumah sakit besar dan terpercaya di kalangan masyarakat dan menjadi rujukan terkait dengan penanganan penyakit tulang dan cacat. Maka dalam hal ini ada penambahan gedung rumah sakit untuk menambah pelayanan kepada masyarakat Dalam Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Paket Pekerjaan Kontruksi: Pekerjaan Belanja Moda Gedung Dan Bangunan Berupa Pembangunan Gedung Bangsal Perawatan C dan D pada RS Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta, Nomor : PL.01.02.6963 Tanggal : 12 Juli 2011. Para pihak dalam perjanjian pemborongan RS Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta, dan PT. BUMI MAS PERDANA, melakukan perjanjian pemborongan gedung bangsal,Adapun sifat dalam perjanjian ini adalah kontrak kerja yang sifatnya kontrak kerja lump sum yaitu jenis kontrak kerja kontruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung penyedia jasa
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/20109/1/02._Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20109/2/03._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20109/3/04._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20109/4/05._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20109/6/06._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20109/7/07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20109/10/08._LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20109/19/10._Naskah_Publikasi.pdf