Efektivitas Pembebasan Bersyarat Dalam PembinaanNarapidana
Pembinaan narapidana merupakan salah satu bagian terpenting dalam upaya penanggulangan kejahatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam Tata Peradilan Terpadu adalah bagian Integral dari Tata Peradilan Terpadu (Integreted Criminal...
Gespeichert in:
1. Verfasser: | |
---|---|
Format: | Buch |
Veröffentlicht: |
2012.
|
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Connect to this object online |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Pembinaan narapidana merupakan salah satu bagian terpenting dalam upaya penanggulangan kejahatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam Tata Peradilan Terpadu adalah bagian Integral dari Tata Peradilan Terpadu (Integreted Criminal Justice System). Pelaku tindak pidana merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan yang harus mendapatkan pembinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari penelitian ini, diharapkan dapat diketahui syaratsyarat normatif pemberian pemebebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Kelas IIA Ambarawa dan Kelas IIB Klaten, mengetahui pemberian pembebasan bersyarat efektif dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Kelas IIA Ambarawa dan Kelas IIB Klaten, mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Kelas IIA Ambarawa dan Kelas IIB Klaten dan upaya penanggulangan hambatan dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Kelas IIA Ambarawa dan Kelas IIB Klaten. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kuantitatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Kelas IIA Ambarawa dan Kelas IIB Klaten. Dengan demikian, akan diketahui masalah dan pemecahan masalah tersebut, serta dari penelitian yang berupa kesimpulan. Pembinaan narapidana yang menjalani dan gagal pembebasan bersyarat khususnya tahun 2007 sampai tahun 2012 (bulan Mei) dapat dikatakan bahwa narapidana terutama dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Kelas IIA Ambarawa dan Kelas IIB Klaten pada umumnya dipandang berkelakuan baik. Dengan kata lain pembinaan dengan pembebasan barsyarat tersebut berhasil atau dapat juga dikatakan efektif. |
---|---|
Beschreibung: | https://eprints.ums.ac.id/20117/1/03._HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/20117/3/04._BAB_I_.pdf https://eprints.ums.ac.id/20117/6/05._BAB_II_.pdf https://eprints.ums.ac.id/20117/8/06._BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/20117/11/07._BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/20117/12/08._DAFTAR_PUSTAKA_.pdf https://eprints.ums.ac.id/20117/19/09._LAMPIRAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/20117/22/02._NASKAH_PUBLIKASI.pdf |