Pereduksian Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004)

Dengan digantinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 menyebabkan perubahan mendasar terhadap peran fungsional DPRD, terlebih terkait tentang fungsi pengawasan DPRD terhadap Pemerintahan Daerah. Jika sebelumnya di dalam UU No. 22 Tahun 1999, ruang lingkup ke...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WASKITA, MUHAMMAD HERU (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_20137
042 |a dc 
100 1 0 |a WASKITA, MUHAMMAD HERU   |e author 
245 0 0 |a Pereduksian Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004) 
260 |c 2012. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20137/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20137/3/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20137/4/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20137/9/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20137/10/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20137/13/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20137/15/NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
520 |a Dengan digantinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 menyebabkan perubahan mendasar terhadap peran fungsional DPRD, terlebih terkait tentang fungsi pengawasan DPRD terhadap Pemerintahan Daerah. Jika sebelumnya di dalam UU No. 22 Tahun 1999, ruang lingkup kewenangan DPRD dalam menjalankan peran fungsionalnya sangatlah luas, namun di dalam UU No. 32 Tahun 2004 ruang lingkup kewenangan DPRD semakin "terbatas". Hal ini dapat dilihat pada materi perubahan pada UU No. 32 Tahun 2004. Pertama, DPRD sudah tidak berwenang lagi untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kedua, Kepala Daerah tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kepada DPRD, melainkan bertanggungjawab kepada pemerintah pusat berdasarkan prinsip dekonsentrasi. Ketiga, DPRD tidak berwenang lagi menolak pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam hal pertanggungjawaban yang tidak disetujui DPRD. Keempat, pemerintah pusat berwenang untuk mengevaluasi, menangguhkan, serta mencabut Perda yang dibuat oleh DPRD bersama Kepala Daerah. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/20137/ 
787 0 |n C100040160 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/20137/  |z Connect to this object online