Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Putusan Nomor 855 K/Pdt.Sus./2008)

berkembangnya Badan Arbitrase banyak bergantung kepada etikat baik oleh pihak yang memilih arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa dan sikap pengadilan terhadap pelaksanaan arbitrase tersebut. Pertama, jika para pihak telah memilih arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa, sebagaimana d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WARSONO, EDI (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:berkembangnya Badan Arbitrase banyak bergantung kepada etikat baik oleh pihak yang memilih arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa dan sikap pengadilan terhadap pelaksanaan arbitrase tersebut. Pertama, jika para pihak telah memilih arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa, sebagaimana dicantumkan dalam perjanjian, hendaknya kedua belah pihak tunduk kepada ketentuan yang telah mereka setujui. Namun apabila salah satu pihak dengan berbagai alasan akhirnya membawa sengketa ke pengadilan atau tidak mentaati putusan arbitrase, maka terbuka kemungkinan penyelesaian sengketa akan berlarut-larut. Kedua, apabila salah satu pihak mengajukan sengketa ke pengadilan, padahal sejak semula sudah memilih arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa, maka berhasil tidaknya tergantung kepada sikap pengadilan terhadap pilihan yurisdiksi tersebut, atau terhadap putusan arbitrase yang bersangkutan. Penelitian penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian ini menggunakan pendekatan mazhab sejarah, dimana hukum itu ditentukan secara historis, berubah menurut waktu dan tempat. Penelitian dilakukan terhadap putusan MA Nomor No. 855 K/Pdt.Sus/2008. Pengumpulan data menggunakan data sekunder, berupa putusan MA Nomor No. 855 K/Pdt.Sus/2008 serta menggunakan studi pustaka. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan dengan menggunakan kerangka berpikir secara deduktif untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Landasan MA menerima permohonan kasasi berdasarkan pada pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Permohonan pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri Jakarta pusat dikarenakan PT. PERSADA SEMBADA telah cidera janji, dan hakim memutuskan pembatalan putusan arbitrase. Selanjutnya PT. PERSADA SEMBADA sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung. Pertimbangan hukum hakim MA dalam memutus perkara adalah karena adanya dugaan tipu muslihat oleh PT. PETRONAS NIAGA INDONESIA sampai dengan permohonan ini diajukan tidak pernah diperiksa ataupun diputus oleh pengadilan manapun baik untuk perkara pidana maupun perdata
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/20142/1/EDI_HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20142/2/EDI_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20142/3/EDI_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20142/4/EDI_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20142/5/EDI_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20142/8/EDI_DAFPUS.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20142/10/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20142/12/NASKAH_PUBLIKASI.pdf