Tinjauan Yuridis Tentang Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata (Studi Kasus Di Pengandilan Negeri Karanganyar) Disusun)

Tujuan penelitihan ini adalah untuk mengetahui penilaian hakim tentang kekuatan alat bukti akta otentik dalam proses pemeriksaan perkara perdata dalam praktek di Pengadilan Negeri Karanganyar dan pertimbangan hakim (legal reasoning) dalam menilai akta otentik yang didalilkan adanya dwaling (kekeliru...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Supriyanto SF, Nama: Eko (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_20168
042 |a dc 
100 1 0 |a Supriyanto SF, Nama: Eko  |e author 
245 0 0 |a Tinjauan Yuridis Tentang Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata (Studi Kasus Di Pengandilan Negeri Karanganyar) Disusun) 
260 |c 2012. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20168/1/02._Halaman_Depan.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20168/2/03._BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20168/3/04._BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20168/4/05._BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20168/5/06._BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20168/6/07._Daftar_Pustaka.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20168/7/08._Lampiran.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20168/8/10._Naskah_Publikasi.pdf 
520 |a Tujuan penelitihan ini adalah untuk mengetahui penilaian hakim tentang kekuatan alat bukti akta otentik dalam proses pemeriksaan perkara perdata dalam praktek di Pengadilan Negeri Karanganyar dan pertimbangan hakim (legal reasoning) dalam menilai akta otentik yang didalilkan adanya dwaling (kekeliruan), penipuan (bedrog) atau paksaan (dwang). Dalam penelitihan ini penulis menggunakan metode pendekatan hukum sosiologis empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir. Berdasarkan uraian hasil penelitihan dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa kekuatan alat bukti akta otentik akan lemah bahkan dapat dibatalkan apabila dalam pemeriksaan dipersidangan, ternyata akta otentik tersebut dibuat atas dasar kekeliruan. Harus ada pembuktian pada waktu akta diajukan, maka dalam persidangan hakim akan bertanya apakah ada tekanan (ada unsur ketidak seimbangan) termasuk adanya penipuan dan dipaksa di bawah tekanan. Jika dalam pembuatan akta otentik terbukti bahwa akta otentik itu dibuat berdasarkan kekeliruan maka akta otentik tersebut dapat dibatalkan. Para pihak wajib membuktikan dalilnya dalam persidangan sesuai dalam Pasal 1865 KUHPerdata jo Pasal 163 HIR yang berbunyi "Setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut". 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/20168/ 
787 0 |n C100070064 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/20168/  |z Connect to this object online