Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Praktek Pembulatan Pembayaran Sewa Warnet (Studi Kasus Di Kecamatan Klaten Utara)

Dalam hal ini pembulatan yang biasa sering terjadi adalah pembulatan keatas, atau pembulatan untuk angka terbesar. Praktek tersebut selain terjadi di outlet-outlet pambayaran juga terjadi di warnet-warnet yang berada di daerah yang masih belum terlalu peka terhadap praktek pembulatan seperti ini. Se...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Irsyadi, Muhammad Taufiq (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam hal ini pembulatan yang biasa sering terjadi adalah pembulatan keatas, atau pembulatan untuk angka terbesar. Praktek tersebut selain terjadi di outlet-outlet pambayaran juga terjadi di warnet-warnet yang berada di daerah yang masih belum terlalu peka terhadap praktek pembulatan seperti ini. Sebagai contoh, bila biaya awal pemakaian internet atau biaya minimum yang dikenakan adalah Rp 750,00 maka ketika pemakaian hanya sebentar atau jika lama pemakaian belum mencapai batas minimum maka akan dibulatkan menjadi Rp. 1.000,00. Permasalahan pada skripsi ini adalah bagaimanakah hukum terhadap praktek pembulatan pembayaran sewa warnet menurut etika bisnis Islam? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum terhadap praktek pembulatan pembayaran sewa warnet menurut etika bisnis Islam. Penelitian ini memberikan gambaran warnet yang ada di Klaten utara dengan memberikan sampel 7 warnet sebagai objek penelitian, yaitu: You.net, Fun House, Anggun.net, Ndelik.net, Green.net, Klik.net, DNA.net. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang berkaitan dengan pengambilan keuntungan dalam dunia bisnis warnet. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif yakni pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Setelah menganalisis dan juga memahami mekanisme yang diterapkan para pengusaha warnet dalam pembulatan pembayaran, penulis mencoba untuk menyimpulkan antara pembulatan yang dibolehkan oleh Islam dan juga pembulatan yang tidak dibolehkan oleh Islam. Perlu kita sadari bahwasanya orang yang beragama Islam haruslah menggunakan metode dan juga mekanisme yang Islami khususnya dalam berbisnis. Akan tetapi pada realitas yang ada dalam kehidupan masyarakat masih ada yang menggunakan metode/mekanisme yang tidak sesuai dengan cara Islam seperti halnya pada pembulatan yang ada di warnet-warnet di Kecamatan Klaten Utara.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/20418/1/halaman_depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20418/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20418/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20418/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20418/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20418/6/BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20418/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20418/8/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20418/9/naskah_publikasi.pdf