Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan. Kemajuan ini tidak hanya pada lembaga perbankan saja melainkan lembaga keuangan non bank. Berkembangnya kegiatan ekonomi syariah ini memberikan implikasi hukum apabila ada sengketa antara pihak dalam perkara ekonomi syariah. Maka diperluk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ariyani, Wahyu Citra Dwi (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_20428
042 |a dc 
100 1 0 |a Ariyani, Wahyu Citra Dwi  |e author 
245 0 0 |a Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia 
260 |c 2012. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20428/1/1._HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20428/2/2._BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20428/3/3._BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20428/4/4._BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20428/5/5._BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20428/6/6._BAB_V.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20428/9/7._DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20428/10/8._LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20428/11/11._Naskah_Publikasi_Ilmiah.pdf 
520 |a Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan. Kemajuan ini tidak hanya pada lembaga perbankan saja melainkan lembaga keuangan non bank. Berkembangnya kegiatan ekonomi syariah ini memberikan implikasi hukum apabila ada sengketa antara pihak dalam perkara ekonomi syariah. Maka diperlukan payung hukum untuk mengaturnya. Hal ini dimaksud agar tidak membingungkan bagi para pihak pencari keadilan untuk menyelesaikannya. Untuk itu, dalam sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah diperlukan lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Sistem dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah disini berkaitan dengan kewenangan dan prodesur penyelesaian sengketa. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Peradilan/lembaga mana yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui eradilan/lembaga mana yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang dipergunakan adalah statue approach dan conceptual approach. Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi. Analisi data menggunakan analisis deduktif dan induktif. Hasil dari analisis ini adalah Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah Peradilan Agama (litigasi) yamg diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Basyarnas (non litigasi) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a Hukum Ekonomi Islam 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/20428/ 
787 0 |n I000070022 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/20428/  |z Connect to this object online