Waralaba dan Hukum (Studi Tentang Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Di Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama Karanganyar)
Secara umum, penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan hubunganhubungan yang terjadi antara subjek hukum yang terlibat dalam perjanjian bisnis waralaba di Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama Karanganyar. (2) Untuk mendeskripsikan perlindungan hukumnya bagi para pihak di Lembaga Bimbingan B...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2012.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Secara umum, penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan hubunganhubungan yang terjadi antara subjek hukum yang terlibat dalam perjanjian bisnis waralaba di Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama Karanganyar. (2) Untuk mendeskripsikan perlindungan hukumnya bagi para pihak di Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama Karanganyar. (3) Untuk mengeksplorasi model ideal perjanjian waralaba di bidang pendidikan. Peneliti mengambil lokasi di Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama, jalan Perintis Kemerdekaan No. 5 Jetis Karanganyar. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu data yang terkumpul selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: 1) Pengaturan tentang hubungan hukum dalam perjanjian waralaba mengenai: nama dan alamat para pihak; jenis hak kekayaan intelektual; kegiatan usaha; hak dan kewajiban para pihak; bantuan fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan franchisor kepada franchisee; wilayah usaha; jangka waktu perjanjian; tata cara pembayaran imbalan; kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan ahli waris; penyelesaian sengketa; tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian. Telah sesuai dengan Pasal 1320 (2) KUH Perdata; Pasal 1332 KUH Perdata; Pasal 1 butir (2), butir (3) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, yang mana dalam Pasal 5 mensyaratkan bahwa Perjanjian Waralaba harus memuat klausula paling sedikit 11 butir ketentuan perjanjian waralaba. 2) Dalam perjanjian waralaba di Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama Karanganyar: Terdapat perlindungan bagi pihak franchaisor dalam hal: Pembayaran ganti rugi; Pembatalan perjanjian; Penyelesaian masalah. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 dan pasal 36. Tidak terdapat perlindungan bagi pihak franchisor dalam hal: Peralihan resiko; Hak kekayaan intelektual. Hal ini sesuai dengan Pasal 1460 KUH Perdata dan pasal 3 (f) PP No. 42 Tahun 2007. Terdapat perlindungan bagi pihak franchaise dalam hal: Pemberian ganti rugi; Penyelesaian masalah. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 (4) dan pasal 36. Tidak terdapat perlindungan bagi pihak franchisee dalam hal : Peralihan resiko; Hak kekayaan intelektual. Hal ini sesuai dengan Pasal 1460 KUH Perdata dan pasal 3 (f) PP No. 42 Tahun 2007. 3) Perjanjian waralaba yang ideal dalam hal: franchisor harus mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimilikinya berupa merk dagang smartgama, hak dan kewajiban para pihak sebaiknya dijabarkan secara terperinci dan di buat dalam pasal tersendiri, dan tanggung jawab para pihak bila terjadi overmacht harus dimasukkan dalam pasal tersendiri dalam perjanjian bisnis waralaba. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/20766/1/COVER_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/20766/2/BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/20766/4/BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/20766/6/BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/20766/7/BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/20766/8/BAB_V.pdf https://eprints.ums.ac.id/20766/9/DAFTAR_PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/20766/12/NASKAH_PUBLIKASI.pdf |