Politik Hukum Adat Bima: Dari Sintesis, Transpalntasi Hingga Konservasi Hukum

Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui pola perkembangan hukum adat Bima dan melihat bagaiman politik hukum adat Bima serta eksistensinya pasca reformasi, sehingga diketahui kecenderungannya. Jenis penelitian adalah non-doctrinal atau socio legal (kualitatif), dengan pendekatan sejarah dan yur...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ridwan, Ridwan (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui pola perkembangan hukum adat Bima dan melihat bagaiman politik hukum adat Bima serta eksistensinya pasca reformasi, sehingga diketahui kecenderungannya. Jenis penelitian adalah non-doctrinal atau socio legal (kualitatif), dengan pendekatan sejarah dan yuridis (historical and juridical approach), Data yang digunakan terdiri atas, data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian menemukan; (1) pola perkembangan hukum adat Bima terdapat, a) sitensis hukum, yaitu ketika hukum adat dan hukum Islam bertemu lalu saling mengisi, dan tidak terdapat konfrontasi diantara keduanya, b) transplantasi hukum, terjadi ketika sistem hukum kolonial merangsek ke dalam tatanan lokal dengan membatasi kewenangan lembaga peradilan Islam, yang menyebabkan kekosongan hukum, c) Integrasi hukum, ketika pemerintah pusat membangun politik hukum keseragaman lewat kodivikasi dan univikasi, (2) ketika reformasi berhembus, hukum adat Bima terpositivisasi, lewat berbegai bentuk kebijakan, seperti perda, (3) adalah komunitas masyarakat Donggo yang yang sampai saat ini masih menjalankan hukum adat, dengan segala kelentunturan dan berbagai bentuk sanksinya, mulai dari di nasehati, di nikahkan secara paksa, di pukul, di 'baja' (di arak keliling kampung), sampai pada pemberian sanksi ganda. Bertahannya hukum adat di Donggo akibat langsung dari upaya konservasi oleh berbagai pihak, poin dua dan tiga selain menjadi pola perkerkembangan hukum adat Bima (positivisasi dan konservasi) juga menjadi kecenderunganya pasca reformasi.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/20770/1/_2__HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20770/2/BAB_1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20770/4/BAB_2.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20770/5/BAB_3.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20770/7/BAB_4.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20770/22/BAB_5.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20770/23/_4__DAFTAR_PUSTAKA_7.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20770/28/_5__LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20770/29/_7__NASKAH_PUBLIKASI_TESIS_CD.pdf