Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah: Studi tentang Aspek-aspek Hukum dalam Pembiayaan Murobahah di Kecamatan Ungaran

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, dengan menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Prinsip tersebut diaplikasikan dalam bentuk lembaga...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nasichin, Nasichin (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, dengan menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Prinsip tersebut diaplikasikan dalam bentuk lembaga keuangan Islam, dan salah satu dari lembaga keuangan yang memberlakukan operasional murabahah adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk memahami Aspek Pembiayaan Murobahah Koperasi Jasa Keuangan Syariah di Kecamatan Ungaran. 2). Untuk memahami Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pembiayaan Murobahah Koperasi Jasa Keuangan Syariah di Kecamatan Ungaran. Metode analisis adalah metode diskriptif kualilatif, yaitu menggambarkan apa yang diungkapkan oleh responden baik lewat data primer maupun sekunder selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian 1). Konstruksi hukum KJKS dalam pengelolaan usahanya dengan sistem syariah. Hal ini sesuai dengan Q.S.2:278-279, 2:275-276, 3:275-276, 3: 130, 4:29 dan 30:29 dan Rakernas MUI. Konstruksi hukum pembiayaan murobahah KJKS adalah merupakan kerja sama usaha yang bersifat tolong menolong (ta'awun) dimana terdapat hubungan hukum antara pihak pemberi dana dengan pihak pengelola berdasarkan Profit revenue sharing. 2). Jika ada sengketa dalam pembiayaan murobahah di KJKS, cara penyelesaiannya adalah : ditetapkan akan diusahakan penyelesaiannya secara musyawarah terlebih dahulu, sebelum menempuh jalur hukum. Ketentuan ini dengan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murobahah, yang menetapkan: Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/20797/1/Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20797/2/Bab_1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20797/3/Bab_2.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20797/4/Bab_3.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20797/5/Bab_4.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20797/7/Daftar_Pustaka.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20797/10/Lampiran.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20797/13/NASKAH_PUBLIKASI.pdf