Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Study Kasus Di Desa Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pejanjian bagi hasil tanah pertanian yang berlaku di Desa Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten- Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat diskritif. Sumber data diperoleh dari beberapa informan, tempat dan peristiwa, ser...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Riatun, Diah Eko (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_21307
042 |a dc 
100 1 0 |a Riatun, Diah Eko  |e author 
245 0 0 |a Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Study Kasus Di Desa Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar) 
260 |c 2012. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21307/1/COVER-INTISARI.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21307/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21307/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21307/4/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21307/5/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21307/8/BAB_V.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21307/9/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21307/10/LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21307/19/NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
520 |a Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pejanjian bagi hasil tanah pertanian yang berlaku di Desa Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten- Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat diskritif. Sumber data diperoleh dari beberapa informan, tempat dan peristiwa, serta dokumen. Informan yang dipilih dalam penelitian ini, meliputi : Kepala Desa, petani dan buruh tani di Desa Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Hasil penelitian menunjukan, bahwa yang melatar belakangi terjadinya perjanjian bagi hasil tanah pertanian diantaranya adalah kesepakatan antara pemilik tanah pertanian dan penggarap. Pembagian hasil tanah pertain menggunakan istilah mertelu, yaitu 25% untuk pemilik ladang dan 75% untuk penggarap ladang. Karena dari bibit, obat, buruh dan lain-lain dari penggarap sedangkan pemilik hanya menyediakan ladangnya saja untuk dikelola oleh penggarap. Sistem perjanjian ini lebih dekat dengan adat yang belaku di Desa Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, karena dianggap lebih fleksibel dan lebih sederhana. Teknik pengumpulan data denganmenggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sekarang dengan menggunakan sistem mertelu ini kesejahteraan masyarakat di Desa Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ini menjadi lebih baik dan sejahtera. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/21307/ 
787 0 |n A220080042 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/21307/  |z Connect to this object online