Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Bawah Umur YangMelakukan Tindak Pidana Pencurian

Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus, sanksi yang diberikan kepada anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak, hubungan keluarga tetap dipertahankan artinya anak yang berhadapan dengan hukum kalau bisa tida...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rossiana, Sri (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_21703
042 |a dc 
100 1 0 |a Rossiana, Sri  |e author 
245 0 0 |a Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Bawah Umur YangMelakukan Tindak Pidana Pencurian 
260 |c 2012. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21703/1/03._HALAMAN_PERSETUJUAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21703/2/04._BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21703/3/05._BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21703/4/06._BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21703/5/07._BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21703/6/08._DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21703/9/09._LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/21703/10/02._NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
520 |a Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus, sanksi yang diberikan kepada anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak, hubungan keluarga tetap dipertahankan artinya anak yang berhadapan dengan hukum kalau bisa tidak ditahan atau dipenjarakan kalaupun dipenjarakan atau ditahan, maka harus dimasukkan dalam ruang tahanan khusus anak dan tidak bersama orang dewasa. Untuk menjamin perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Dalam pemeriksaan dipersidangan hakim, penuntut umum, penyidik atau petugas lainnya tidak memakai baju toga atau pakaian dinas, sidang tertutup, dan dengan hakim tunggal. Peran hakim dalam hal memeriksa dan memutus perkara anak dengan putusan seadil-adilnya, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan rumah tangga orang tuanya dan keadaan lingkungan dari anak yang bersangkutan dengan tujuan agar anak dapat menyongsong masa depannya dengan sebaik-baiknya. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/21703/ 
787 0 |n C100080123 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/21703/  |z Connect to this object online