Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Pembatalan Pengangkatan Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta)

Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan serta mengetahui bagaimanakah proses dalam menyelesaikan perkara gugatan pembatalan pengangkatan anak yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. Dan untuk mengetahui dasar apa yang dipakai oleh hakim,...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autore principale: Kusuma, Agnesia Ariesta (Autore)
Natura: Libro
Pubblicazione: 2012.
Soggetti:
Accesso online:Connect to this object online
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne!!
Descrizione
Riassunto:Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan serta mengetahui bagaimanakah proses dalam menyelesaikan perkara gugatan pembatalan pengangkatan anak yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. Dan untuk mengetahui dasar apa yang dipakai oleh hakim, dalam mengabulkan gugatan pembatalan pengangkatan anak.Serta juga untuk menjelaskan dan mendeskripsikan bagaimanakah langkah selanjutnya yang dilakukan hakim terhadap anak dan akibat hukum terhadap anak, sebagai akibat adanya putusan pembatalan pengangkatan anak. Pada Penelitian ini, Penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual, dan akurat. terhadap obyek tertentu, bermaksud untuk mendeskripsikan dengan cara menggambarkan dan menguraikan segala hal yang berhubungan dengan penelitian penyelesaian perkara gugatan pembatalan pengangkatan anak, seperti peraturan apa saja atau dasar hukumnya yang menjadi acuan, pertimbangan dan langkah hakim, semua hal tersebut dideskripsikan agar dapat diketahui dan mendapatkan hasil yang terperinci untuk menjawab penelitian ini. Sedangkan metode yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Sosiologis.. Berdasarkan data-data yang telah diperoleh berupa wawancara dan putusan pembatalan pengangkatan anak, yang mana mengambil contoh kasus pada perkara Nomor 67/Pdt.G/2007/PN.SKa. Bahwa dari penelitian yang dilakukan telah dapat menjawab segala pertanyaan yang ada, yang pertama adalah pada proses penyelesaian perkara gugatan pembatalan pengangkatan anak yang sudah mendapatkan Penetapan adalah bahwasanya pada kasus tersebut diselesaikan dengan beberapa tahapan dari pemanggilan para pihak, penawaran mediasi, kemudian berlanjut ke pemeriksaan dan pembuktian hingga dijatuhkannya putusan. Pada perkara ini gugatan dikabulkan karena penetapan tersebut membahayakan dan merugikan salah satu pihak sehingga beralasan hukum untuk dibatalkan. Dan dasar hukum yang digunakan pada gugatan pembatalan pengangkatan anak adalah pada Pasal 46 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 terkait dengan hak dan kewajiban antara orang tua dan anak. Pada akhirnya setelah hakim memberikan putusan pembatalan pengangkatan anak, maka sejak gugatan dikabulkan maka langkah hakim adalah mencabut segala hubungan keperdataan antara anak angkat dan orang tua angkat, dan akibat hukum pada anak bahwa segala hubungan yang dahulunya ada menjadi hapus dengan sendirinya sebab penetapan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Descrizione del documento:https://eprints.ums.ac.id/21706/1/COVER-INTISARI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/21706/2/BAB_1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/21706/3/BAB_2.pdf
https://eprints.ums.ac.id/21706/5/BAB_3.pdf
https://eprints.ums.ac.id/21706/7/BAB_4.pdf
https://eprints.ums.ac.id/21706/8/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/21706/9/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/21706/10/NASKAH_PUBLIKASI.pdf