Pilihan dan Model Penyelesaian Kasus Hukum "Studi Dalam Masyarakat Bima Nusa Tenggara Barat"

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui preferensi terhadap penyelesaian kasus hukum masyarakat Belo dalam lingkup pidana dan perdata, alasan dan cara penyelelesaiannya di luar hukum positif. Jenis penelitiannya adalah Studi non-doktrinal atau kualitatif atau socio legal researce dengan p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Wahyudinsyah, Wahyudinsyah (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_22153
042 |a dc 
100 1 0 |a Wahyudinsyah, Wahyudinsyah  |e author 
245 0 0 |a Pilihan dan Model Penyelesaian Kasus Hukum "Studi Dalam Masyarakat Bima Nusa Tenggara Barat" 
260 |c 2012. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/22153/1/DAFTAR_ISI.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/22153/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/22153/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/22153/4/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/22153/6/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/22153/8/BAB_V.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/22153/9/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/22153/13/NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
520 |a Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui preferensi terhadap penyelesaian kasus hukum masyarakat Belo dalam lingkup pidana dan perdata, alasan dan cara penyelelesaiannya di luar hukum positif. Jenis penelitiannya adalah Studi non-doktrinal atau kualitatif atau socio legal researce dengan pendekatan sosiologis (aproachsosiologis). Data yang digunakan yakni data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Masyarakat Belo menyelesaikan kasus hukum di luar jalur hokum positif yakni hamper seluruh kasus pidana dan pelanggaran (kecuali pembunuhan dan perzinahan) dan semua kasus perdata. (2) Masyarakat Belo memilih penyelesaian kasus hukum di luar hokum positif karena cara penyelesaian masalah hokum oleh penegak hokum terkadang tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, seperti; berurusan dengan hokum adalah aib, menjaga hubungan kekeluargaan, taat pemimpin, murah dan cepat, sanksi yang adil, ada kepastian hukum, dan mempertahankan reputasi politik. (3)Terdapat empat model penyelesaian kasus hokum masyarakat Belo di luar hokum positif, secara heirarkis dan berjenjang. Pertama, penyelesaian secara tertutup. Kedua, penyelesaian oleh pemimpin desa. Ketiga, penyelesaian oleh pejabat ataup emerintah. Keempat, penyelesaian oleh Polisi dan Pengadilan. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/22153/ 
787 0 |n R100100021 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/22153/  |z Connect to this object online