Peranan Camat Selaku Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Hukum Pertanahan Di Wilayah Kecamatan Karanganyar

Tujuan penelitihan ini adalah untuk mengetahui sarana pengembangan ilmu pegetahuan yang didapat dari perkuliahan maupun data hasil penelitian, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat ataupun untuk perkembangan ilmu pengetahuan yang sudah ada khususnya ilmu pensetahuan hukum dan dapat menambah k...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Kustiawan, Yosep Wajar (Author), , Septarina Budiwati, S.H, M.H.,C.N (Author), , Darsono, S.H., M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitihan ini adalah untuk mengetahui sarana pengembangan ilmu pegetahuan yang didapat dari perkuliahan maupun data hasil penelitian, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat ataupun untuk perkembangan ilmu pengetahuan yang sudah ada khususnya ilmu pensetahuan hukum dan dapat menambah khasanah acaan pengetahuan khususnya bagi mahasiawa maupun masyarakat luas pada, umunya, untuk lebih mendalami ataupun untuk mempelajari mengenai masalah yang sama Dalam penelitihan ini penulis menggunakan metode pendekatan hukum Penelitian yuridis sosiologis adalah suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian yang terjadi di lapangan. Berdasarkan uraian hasil penelitihan dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa Peran camat sebagai PPAT sementara karena jabatan sesuai wilayah kerja masing-masing camat mempunyai kewenangan sebagai PPAT bagi warga di lingkungannya. Instansi yang berperan dalam proses sertifikasi adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan transaksi tanah itu jangan sampai ada unsur pemerasan dan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun tugas Camat selaku PPAT yaitu membuat Akta mengenai perbuatan-perbuatan hukum yang disebutkan dalam 1 angka 24 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berbunyi "Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu."Demi kepastian hukum, untuk terselenggarakannya tertib hukum pertanaahan di Kabupaten Karanganyar khususnya di Kecamatan Karanganyar maka pada setiap kesempatan Camat mengingatkan kepada warganya supaya warga mendapatkan hak atas tanah demi kepastian hukum maka pertemuan-pertemuan di Kelurahan-kelurahan untuk sosialisasi pentingnya pendaftaran tanah baik melalui PPAT di kecamatan khususnya. Antara PPAT Camat dengan PPAT Notaris mempunyai kewenangan yang sama karena produk hukumnya sama. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tertib hukum pertanahan diwilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karangnyar tersebut adalah sebagai berikut: Kesadaran masyarakat rendah atas pensertifikatan tanah. Dalam praktek apabila terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan tidak melalui jasa Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetapi melalui jasa Notaris PPAT biasanya tidak diberitahukan kepada Camat selaku PPAT bahwa telah peralihan hak atas tanah atau minimal memberikan laporan kepada Kepala Desa dimana tanah itu berada.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/23840/8/NASKAH_PUBLIKASI_SKRIPSI_YOSEF_final.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23840/1/halaman_judul.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23840/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23840/4/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23840/5/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23840/6/bab_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23840/7/daftar_pustaka.pdf