Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Sita Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata (Study Kasus Pengadilan Negeri Surakarta)

Tujuan penelitian ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami bagaimana cara melakukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) serta alasan mengapa pelawan mengajukan perlawanan sita jaminan dan bagaimana langkah hakim dalam mempertimbangkan putusan terhadap perlawanan pihak ketiga (derden verzet)...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NUGROHO, ARIEF SHIDDIQ (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami bagaimana cara melakukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) serta alasan mengapa pelawan mengajukan perlawanan sita jaminan dan bagaimana langkah hakim dalam mempertimbangkan putusan terhadap perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap sita jaminan dalam penyelesaian sengketa perdata. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan hukum metode pendekatan normatif sosiologis yaitu suatu pendekatan dengan cara pandang dari aspek hukum mengenai segala sesuatu yang terjadi didalam masyarakat yang mempunyai akibat hukum untuk dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa dalam mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) haruslah jelas dalam penyampaian alasan-alasan yang diajukan terhadap perlawanan serta adanya bukti-bukti yang kuat agar dapat pengakuan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar sehingga barang atau benda yang dijadikan jaminan tidak diangkat. Apa bila pelawan didalam perlawanannya tidak dapat membuktikan bahwa barang atau benda itu adalah hak miliknya maka pelawan atau pihak ketiga harus merelakan barang hak miliknya diangkat. Hakim dalam menentukan putusan terhadap perlawanan pihak ketiga haruslah sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, dalam menentukan putusannya hakim menganalisa bukti-bukti yang diajukan oleh pelawan (pihak ketiga) dan terlawan kemudian hakim dapat menentukan apakah pelawan adalah pelawan yang benar atau tidak benar. Apabila pelawan dinyatakan pelawan yang tidak benar maka hakim menolak perlawanan pelawan dan begitu pula sebaliknya.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/23906/1/HALAMAN_JUDUL.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23906/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23906/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23906/5/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23906/7/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23906/8/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23906/11/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23906/12/NASKAH_PUBLIKASI.pdf