Peranan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota SurakartaDalam Pembinaan Terhadap Anak Yang Memperoleh Sanksi Tindakan

Tujuan penelitian ini adalah : 1) Mengetahui pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan yang diberikan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Surakarta terhadap anak yang memperoleh Sanksi Tindakan. 2) Mengetahui kendala yang dialami oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Surakarta dalam pelaksanaan pembinaa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Panyuluh, Taufik Sanggar (Author), , Muchamad Iksan, S.H., M.H (Author), , Hartanto, S.H., M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_23909
042 |a dc 
100 1 0 |a Panyuluh, Taufik Sanggar  |e author 
700 1 0 |a , Muchamad Iksan, S.H., M.H.  |e author 
700 1 0 |a , Hartanto, S.H., M.Hum  |e author 
245 0 0 |a Peranan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota SurakartaDalam Pembinaan Terhadap Anak Yang Memperoleh Sanksi Tindakan 
260 |c 2013. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23909/9/NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23909/1/Hal_Depan.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23909/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23909/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23909/5/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23909/6/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23909/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
520 |a Tujuan penelitian ini adalah : 1) Mengetahui pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan yang diberikan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Surakarta terhadap anak yang memperoleh Sanksi Tindakan. 2) Mengetahui kendala yang dialami oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Surakarta dalam pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan terhadap anak yang memperoleh Sanksi Tindakan. 3) Mengetahui upaya yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Surakarta untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan terhadap anak yang memperoleh Sanksi Tindakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data sekunder berupa studi kepustakaan dan Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan yang diberikan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Surakarta terhadap anak yang memperoleh Sanksi Tindakan dibagi ke dalam 3 (tiga) bidang yakni: a) Pembinaan mental yang meliputi, antara lain: pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan) dan pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. b) Pembinaan kesadaran hukum, berupa penyuluhan tentang hukum kepada klien, sehingga klien memahami fungsi hukum dan kedepannya tidak akan mengulangi perbuatannya karena bertentangan dengan hukum. c) Pembinaan Kemandirian yang meliputi, antara lain: ketrampilan untuk mendukung usaha-usaha mandiri, ketrampilan untuk mendukung usahausaha industri kecil, ketrampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masingmasing, ketrampilan untuk mendukung usaha-usaha indutri dengan menggunakan teknologi madya atau teknologi tinggi. 2) Kendala yang dialami dalam pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan terhadap anak yang memperoleh Sanksi Tindakan antara lain: kendala dalam hal anggaran, kendala dalam hal tenaga kerja, kendala dalam hal fasilitas, lokasi tempat tinggal klien yang jauh dan terpencil, dan alamat klien yang tidak jelas atau tidak lengkap, dan tidak adanya aturan hukum atau peraturan yang membolehkan BAPAS Surakarta untuk melakukan tindakan apabila ada klien yang melanggar hukum lagi. 3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala antara lain: a) BAPAS Surakarta berusaha dengan semaksimal mungkin dengan anggaran yang sedikit tetap cukup untuk melakukan bimbingan. b) BAPAS Surakarta berusaha untuk mencatat alamat klien dengan jelas dan benar. e) Untuk klien yang melakukan tindak pidana lagi BAPAS Surakarta hanya bisa memberikan motivasi serta semangat agar klien tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Hal ini dikarenakan BAPAS Surakarta tidak berwenang dalam hal melakukan tindakan apa-apa. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/23909/ 
787 0 |n C100060056. 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/23909/  |z Connect to this object online