Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa (Studi Tentang Penggunaan Mediasi dan Abitrase dalam Penyelesaian Sengketa Leasing di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Surakarta)

Berdasarkan pasal 49 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen N0 8 Tahun 1999 yaitu "Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan". Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang mel...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HARVIYANA, MARISA (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_23915
042 |a dc 
100 1 0 |a  HARVIYANA, MARISA  |e author 
245 0 0 |a Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa (Studi Tentang Penggunaan Mediasi dan Abitrase dalam Penyelesaian Sengketa Leasing di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Surakarta)  
260 |c 2013. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23915/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23915/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23915/4/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23915/6/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23915/7/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23915/9/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23915/10/LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23915/12/NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
520 |a Berdasarkan pasal 49 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen N0 8 Tahun 1999 yaitu "Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan". Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana, dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan sebagaimana dikehendaki undang-undang, merupakan pilihan yang tepat untuk mengedepankan penyelesaian perdamaian yang dapat memuaskan kedua pihak. Dikatakan cepat karena menurut pasal 55 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ialah "Badan penyelesaian sngketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima". Tujuannnya ialah untuk mengetahui pengakomodasian asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam upaya perdamaian pada tahap pra persidangan dan pada tahap persidangan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Surakarta. Kesimpulannya ialah bahwa di dalam 6 sengketa leasing tersebut yang diantaranya melalui mediasi dan arbitrase sudah memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/23915/ 
787 0 |n  C100090031 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/23915/  |z Connect to this object online