Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada PT. Federal Internasional Finance Cabang Kota Kudus
Adanya lembaga pembiyaan merupakan hal yang sangat positif karena adanya lembaga ini, usaha-usaha yang kekurangan modal dapat dibantu dalam melaksanakan kegitanya. Hal itu mengingat bahwa peranan yang menonjol dari lembaga pembiayaan ini adalah menyediakan dana bagi masyarakat yang memerlukan sumber...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2013.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Adanya lembaga pembiyaan merupakan hal yang sangat positif karena adanya lembaga ini, usaha-usaha yang kekurangan modal dapat dibantu dalam melaksanakan kegitanya. Hal itu mengingat bahwa peranan yang menonjol dari lembaga pembiayaan ini adalah menyediakan dana bagi masyarakat yang memerlukan sumber dana. PT. Federal International Finance (FIF) merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang memfokuskan kegiatan bisnisnya di bidang pembiayaan konsumen guna membiayai kredit sepeda motor khusus merek Honda. Untuk memperoleh kepastian hukum antara para pihak yang bersangkutan maka dibuatlah perjanjian pembiayaan konsumen. Tujuan dari penelitian adalah Untuk mengetahui bentuk dan isi dari perjanjian pembiayaan kendaraan sepeda motor pada PT. FIF dan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan sepeda motor pada PT.FIF serta untuk mengetahui Permasalahan yang muncul didalam perjanjian pembiayaan di PT. FIF dan cara mengatasinya. Hasil penelitianya menunjukan bahwa bentuk dan isi perjanjian yang dibuat PT.FIF Cabang Kota Kudus merupakan perjanjian baku (perjanjian standar) dalam sistem terbuka yang mengenal adanya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian dan dalam perjanjian tersebut harus dituangkan dalam bentuk tulisan. PT. Federal International Finance (FIF) selaku pemberi fasilitas adalah menerima angsuran hutang pembiayaan dari konsumen dan kewajibannya adalah memberikan pinjaman uang melalui fasilitas pembiayaan dengan jaminan hak milik secara fidusia kepada konsumen untuk pembelian sepeda motor. konsumen selaku penerima fasilitas adalah menerima fasilitas dana pembiayaan atas pembelian sepeda motor dan kewajibannya adalah melunasi hutang pembiayaan secara angsuran. Wanprestasi yang terjadi adalah tidak dipenuhinya kewajiban yang telah ditentukan dalam perjanjian. Akibatnya PT. Federal International Finance (FIF) dapat mengakhiri perjanjian dan meminta pelunasan hutang pembiayaan kepada konsumen. Cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi yaitu dengan bernegosiasi antara PT. Federal International Finance (FIF) dengan konsumen dalam hal pelunasan hutang pembiayaan. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/23919/10/NASKAH_PUBLIKASI.pdf https://eprints.ums.ac.id/23919/1/HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/23919/2/BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/23919/3/BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/23919/4/BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/23919/5/BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/23919/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/23919/9/LAMPIRAN.pdf |