Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjianwaralaba (Studi Pada Usaha Waralaba Lokal Di Surakarta)

Pengembangan usaha bisnis khususnya yang menyangkut dengan perluasan areal usaha, penyebaran produk maupun marketing dapat juga diwujudkan lewat pemberlakuan kontrak franchise (waralaba). Waralaba merupakan pengembangan usaha yang diminati oleh pengusaha karena banyak keuntungan yang diperoleh oleh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rani, Tri Qibtiyya (Author), , Septarina Budiwati, S.H, M.H.,C.N (Author), , M.Sandjoyo,s.H,M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pengembangan usaha bisnis khususnya yang menyangkut dengan perluasan areal usaha, penyebaran produk maupun marketing dapat juga diwujudkan lewat pemberlakuan kontrak franchise (waralaba). Waralaba merupakan pengembangan usaha yang diminati oleh pengusaha karena banyak keuntungan yang diperoleh oleh penerima waralaba. Usaha waralaba dimulai dengan adanya perjanjian antara pihak pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Perjanjian ini akan menjadi pegangan bagi kedua belah pihak karena memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi tanpa adanya perjanjian, sebuah waralaba tidak bisa dilakukan. Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan normatif doctrinal dengan kualitatif yakni suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum (peraturan yang berlaku) dengan fenomena atau kenyataan yang terjadi di lapangan serta dalam prakteknya sesuai dengan yang terjadi yang sebenarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari bentuk dan isinya perjanjian waralaba usaha "Gule Keapala Ikan Mas Agus" telah memenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Jika dalam pelaksanaannya dari bentuk dan isi perjanjian "Gule Kepala Ikan Mas Agus" peneliti menemukan permasalahan. Permasalahan tersebut dari salah satu pasal dalam surat perjanjiannya tidak dipenuhi oleh pihak kedua, dikatakan pihak kedua terjadi pelanggaran. Akan tetapi dalam permasalahan ini, pihak pertama belum dapat melakukan tindak lanjut atas pelanggaran tersebut. Hal demikian ini apabila dari pihak pertama tidak tegas menangani pelanggaran, maka pihak kedua beranggapan mudah tentang surat perjanjian yang telah dibuat bersama.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/23922/10/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23922/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23922/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23922/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23922/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23922/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23922/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23922/8/LAMPIRAN.pdf