Tinjauan Yuridis Tentang Pemberian Santunan Bagi Tenaga Kerja Di PT.Filamendo Sakti Tangerang

mempunyai kedudukan yang lebih lemah, oleh karena itu pengusaha memikul tanggungjawab utama dan secara moral pengusaha mempunyai kewajiban untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Disamping itu sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggungjawab...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Akbar, Aryadi (Author), , Inayah, S.H, M.H (Author), , M.Sandjoyo,s.H,M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:mempunyai kedudukan yang lebih lemah, oleh karena itu pengusaha memikul tanggungjawab utama dan secara moral pengusaha mempunyai kewajiban untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Disamping itu sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggungjawab atas pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Perusahaan tidak memperlakukan sewenang-wenang atau seenaknya terhadap pekerja maka pekerjapun akan tenang dan lancar dalam bekerja. Apabila menyimpang sudah ada peraturan yang mengaturnya yaitu melalui undang-undang Jamsostek. Metode Analisa Data yang digunakan analisa secara diskriptif analisa yaitu menguraikan data-data berdasarkan landasan teoritik dan berdasrkan kualitas data untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil analisis data dapat disimpulkan: Upaya perusahaan dalam memberi santunan terhadap tenaga kerja yang tidak masuk Program Jamsostek telah dilaksanakan oleh perusahaan tersebut yakni dengan memberikan santunan berupa uang selama pekerja tersebut tidak dapat melakukan kerja dan juga seluruh biaya perawatan serta pengobatan terhadap tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, Besarnya santunan yang harus diberikan oleh perusahaan kepada tenaga kerja yang tidak masuk dalam Program jamsostek apabila terjadi kecelakaan kerja, yakni dengan perhitungan pada jenis luka, akibat kecelakaan tersebut dan dibayar oleh perusahaan. PT. Filamendo Sakti Tangerang, juga akan terus membayar upah kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, dimana tenaga kerja tersebut sementara tidak mampu untuk bekerja sampai dengan dokter pemeriksa menetapkan akibat kecefakaan tersebut. Prespektif untuk mengefektifkan pelaksanaan Program Jamsostek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan diupayakan oleh perusahaan dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya baik tenaga kerja tetap maupun tenaga kerja tidak tetap. Sikap perusahaan sehubungan dengan kewajiban untuk mendaftarkan setiap tenaga kerja kedalam Program Jamsostek menunjukkan bahwa: Tenaga kerja yang didaftarkan dalam Program Jamsostek adalah tenaga kerja tetap yakni tenaga kerja yang telah melalui proses pemagangan selama 3 bulan berturut-turut, dan telah diangkat menjadi pegawai tetap sedangkan tenaga kerja yang belum lama bekerja di perusahaan tidak didaftarkan dalam Program Jamsostek. Tenaga kerja yang berstatus tidak tetap, hanya diikutkan sebagian program saja dalam arti mereka tidak mendapatkan JHT, sedangkan tenaga kerja tetap diikutsertakan dalam keernpat Program Jamsostek.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/23926/9/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23926/1/HALAMAN_JUDUL.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23926/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23926/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23926/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23926/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23926/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23926/8/LAMPIRAN.pdf