Perjanjian Gadai Polis Dengan Jaminan Polis AsuransiJiwa Di Pt. Asuransi Jiwasraya (Persero)
Perjanjian dengan jaminan gadai polis asuransi ini hanya dapat terjadi pada pertanggungan jiwa. Jadi pemegang polis pada perusahaan asuransi jiwa mempunyai hak untuk meminjam sejumlah uang pada perusahaan asuransi dengan cara menggadaikan polis. Namun tidak semua polis dapat dijadikan sebagai jamina...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2013.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Perjanjian dengan jaminan gadai polis asuransi ini hanya dapat terjadi pada pertanggungan jiwa. Jadi pemegang polis pada perusahaan asuransi jiwa mempunyai hak untuk meminjam sejumlah uang pada perusahaan asuransi dengan cara menggadaikan polis. Namun tidak semua polis dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Perusahaan asuransi jiwa memberikan batasan, dengan memenuhi persyaratan suatu polis dapat dijadikan sebagai jaminan. Polis yang dijadikan jaminan itu harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi, yaitu polis yang telah memiliki harga tunai dan tidak ada tunggakan dalam pembayaran preminya. Penelitian ini dilakukan di PT. Asursansi Jiwasraya (Persero). Data yang Merupakan sejumlah keterangan atau fakta yang secara langsung diperoleh melalui penelitian lapangan di PT. Asursansi Jiwasraya (PERSERO). dan data yang berasaal dari beberapa literatur, dokumen-dokumen, arip-arsip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan perjanjian gadai dengan jaminan gadai polis asuransi di PT. Asuransi Jiwasraya : calon debitor dalam hal ini pemegang polis yang langsung datang ke Kantor PT. Asuransi Jiwasraya, pihak asuransi kemudian memberikan formulir permohonan surat permintaan gadai dengan jaminan gadai polis kepada calon debitor. Setelah semua syarat dipenuhi dan surat permintaan penggadaian polis diisi oleh calon debitor, maka pihak Asuransi Jiwasraya akan mempelajarinya.Kemudian melihat keadaan dari calon debitor itu apakah selama ini calon debitor tidak pernah menunggak membayar preminya. pihak Asuransi Jiwasraya dalam hal ini pimpinan kantor yang mengeluarkan gadai akan memutuskan apabila permohonan ditolak, maka Asuransi Jiwasraya memberitahukan kepada calon debitor baik secara lisan maupun secara tulisan. Apabila permohonan itu disetujui, maka segera diberitahukan kepada calon debitor serta pengisian Surat Pengakuan Hutang. Isi polis asuransi jiwa, diantaranya sebagai berikut: Hari diadakannya asuransi, Nama dari yang dijamin, Nama orang yang akan menerinma asuransi, jika si penutup asuransi meninggal, Waktu mulai dan berhentinya resiko bagi si asurador, Jumlah uang yang dijamin dan Premi dari asuransi. Apabila terjadi wanprestasi maka pihak PT. Asuransi Jiwasraya dengan cara: diakhir masa kontrak, besarnya gadai dengan bunga yang menjadi pokok itu harus di kurangkan dengan jumlah asuransi yang dia (nasabah) bayarkan. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/23929/8/02._NASKAH_PUBLIKASI.pdf https://eprints.ums.ac.id/23929/1/03._HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/23929/2/04._BAB_I_.pdf https://eprints.ums.ac.id/23929/3/05._BAB_II_.pdf https://eprints.ums.ac.id/23929/4/06._BAB_III_.pdf https://eprints.ums.ac.id/23929/5/07._BAB_IV_.pdf https://eprints.ums.ac.id/23929/6/08._DAFTAR_PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/23929/7/09._LAMPIRAN.pdf |