Konsumen Dan Bahan Tambahan Makanan (Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Jajanan Pasar Disurakarta)

Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundangan tentang produk pangan agar dapat dikonsumsi secara sehat dan aman oleh masyarakat. Namun masih banyak produsen yang menggunakan bahan tambahan pangan hanya untuk meraut keuntungan yang sebesar-besarnya. Kecurangan para produsen yang tidak b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Pawindri, Woro (Author), , Kelik Wardiono, S.H., M.H (Author), , M.Sandjoyo,s.H,M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundangan tentang produk pangan agar dapat dikonsumsi secara sehat dan aman oleh masyarakat. Namun masih banyak produsen yang menggunakan bahan tambahan pangan hanya untuk meraut keuntungan yang sebesar-besarnya. Kecurangan para produsen yang tidak bertanggung jawab inilah yang mengakibatkan banyaknya konsumen yang dirugikan. Konsumenlah yang harus menanggung akibat dari bahayanya bahan tambahan pangan yang dikonsumsinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mendeskripsikan profil penggunaan bahan tambahan makanan dari produk makanan; 2) mendeskripsikan perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli dan mengkonsumsi makanan yang mengandung bahan tambahan makanan yuridis sosiologis sebab membahas mengenai implementasi dan menguji pelaksanaa Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan n ketentuan undang-undang di dalam praktek. Penelitian dilaksanakan terhadap para pedagang jajanan pasar di Pasar Kleco, Pasar Legi, dan Pasar Gedhe Surakarta. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh melalui teknik dokumentasi dan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Produk makanan yang dijuall di Pasar Kleco, Pasar Legi, dan Pasar Gedhe Surakarta sebagian besar menggunakan zat pewarna sintetik berupa Ponceau 4R, Tartrazine dan Carmoisin. Bahan ini masih iizinkan penggunaannya untuk makanan sesuai Permenkes RI No 722/Menkes/Per/IX/88. Sebagian pelaku usaha menggunakan bahan pemanis buatan berupa siklamat dan sacharin, namun bahan ini hanya sebagai penguat rasa sesuai dengan Perrnenkes No 722/MenKes/Per/IX/ 1988. Tidak ada pelaku usaha yang menambahkan bahan pengawet dalam makanan di Pasar Kleco, Pasar Legi, dan Pasar Gedhe Surakarta. Para pelaku usaha sudah menyadari adanya larangan penggunaan bahan pengawet dalam makanan. (2) Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen produk makanan tak berijin yang mengandung bahan tambahan pangan di pasar Surakarta dapat berupa tanggung jawab pemberian informasi tentang produk, ganti kerugian kompensasi, hukuman denda, hingga pidana bagi pelaku usaha. Perlindungan kompensasi diatur pada Pasal 19 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), perlindungan informasi diatur pada Pasal 8 Ayat (2) UUPK, perlindungan hukuman denda diatur pada Pasal 62 Ayat (1) UUPK, perlindungan pidana diatur pada Pasal 80 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, perlindungan pidana juga diatur pada Pasal 56 UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/23932/9/07_NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23932/1/01_HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23932/2/02_BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23932/3/03_BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23932/4/04_BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23932/5/05_BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23932/7/06_DAFTAR_PUSTAKA.pdf