Sistem Pertanggungjawaban Pidana Anak Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ukuran kemampuan bertanggung jawab terhadap anak, menjelaskan unsur kesengajaan dan kealpaan dalam pertanggungjawaban pidana anak dan menjelaskan sanksi dalam pertanggungjawaban pidana anak. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatife yang bersifat d...
I tiakina i:
Ngā kaituhi matua: | , , |
---|---|
Hōputu: | Pukapuka |
I whakaputaina: |
2013.
|
Ngā marau: | |
Urunga tuihono: | Connect to this object online |
Ngā Tūtohu: |
Tāpirihia he Tūtohu
Kāore He Tūtohu, Me noho koe te mea tuatahi ki te tūtohu i tēnei pūkete!
|
Whakarāpopototanga: | Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ukuran kemampuan bertanggung jawab terhadap anak, menjelaskan unsur kesengajaan dan kealpaan dalam pertanggungjawaban pidana anak dan menjelaskan sanksi dalam pertanggungjawaban pidana anak. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatife yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan. Data pada penelitian ini meliputi data sekunder baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, setelah semua data terkumpul dilakukan analisis data. Adapun model analisis yang penulis gunakan adalah inventarisasi hukum positif. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa Ukuran kemapuan bertanggungjawab anak ditentukan oleh usia anak, batasan usia kemapuan bertanggungjawab yang berlaku saat ini adalah batas usia 8 (delapan) tahun sampai 18 (delapan belas tahun) yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilann Anak. Pada umumnya untuk menentukan unsur kesengajaan dan kealpaan terhadap anak sama dengan menentukan unsur kesengajaan dan kealpaan secara umum pada orang dewasa, KUHP, Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak tidak mengatur secara khusus mengenai cara menentukan unsur kesengajaan dan kealpaan pada anak. Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan No. 586K/Pid.Sus/2009 dijelaskan hal utama yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam menghadapi dan menyelesaikan perkara anak adalah adanya perhatian yang sungguh-sungguh bahwa anak-anak secara psikologis dan kejiwaan berbeda dengan orang dewasa sehinnga pendekatan dan penyelesaiaannya pun harus dibedakan dengan orang dewasa. Sanksi yang diberlakukan untuk perkara anak adalah sanksi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu berupa pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan serta tindakan (Double Track System). Selain itu dalam menentukan sanksi bagi anak juga terdapat Yurisprudensi salah satunya Yurisprudensi Makamah Agung dalam Putusan No. 586K/Pid.Sus/2009 yaitu mengutamakan sanksi berupa tindakan melalui "restoratife justice"dan pengenaan sanksi pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remidium). |
---|---|
Whakaahutanga tūemi: | https://eprints.ums.ac.id/23933/8/02._Naskah_Publikasi.pdf https://eprints.ums.ac.id/23933/1/03._Halaman_Depan.pdf https://eprints.ums.ac.id/23933/2/04._BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/23933/3/05._BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/23933/4/06._BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/23933/5/07._BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/23933/6/08._Daftar_Pustaka.pdf https://eprints.ums.ac.id/23933/7/09._Lampiran.pdf |