Sinkronisasi Regulasi Penyidikan Dan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Korupsi

Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui Bagaimanakah regulasi tentang Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi; (2) Untuk mengetahui kesinkronan peraturan dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh instansi penegak hukum yang berbeda, namun secara atributif diberikan kewenangan yang s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Susilo, Reno (Author), , Kusuma Estu Werdani, SKM., M.Kes (Author), , Hartanto, S.H., M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui Bagaimanakah regulasi tentang Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi; (2) Untuk mengetahui kesinkronan peraturan dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh instansi penegak hukum yang berbeda, namun secara atributif diberikan kewenangan yang sama dalam melakukan penyidikan dan penuntutan menurut hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menganalisis kesinkronan antar regulasi perundang-undangan mengenai kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, secara normatif ada beberapa peraturan perundangan yang memberikan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi kepada lembaga berbeda seperti, polisi, kejaksaan dan KPK. Yang menjadi objek dalam penelitian normatif ini adalah data-data sekunder yang berupa bahan hukum primer. Berdasarkan penelitian, diperoleh kesimpulan: (1). Regulasi tentang Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Namun untuk penanganan khusus oleh KPK, undang-undang yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; (2). Peraturan perundang-undangan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, sudah tertulis otentik sinkron (serasi). Antara undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada dasarnya kewenangan penyidikan dan penuntutan adalah sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, namun KUHAP sendiri dalam pasal 284 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap ketentuan hukum acara dalam undang-undang pidana tertentu, termasuk undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penerapan Undang-Undang Komisi Pemberantan Tindak Pidana Korupsi, adalah merupakan perwujudan asas lex specialis derogate legi generalis. Dasar kewenang KPK dalam menangani kasus korupsi berdasarkan ketentuan pasal 11 Undang-Undang KPK. Sedangkan polisi dan jaksa dalam melakukan penyidikan serta penuntutan, menangani tindak pidana korupsi yang tidak ditangani oleh Komisi pemberantasan Korupsi, berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 Undang-Undang KPK.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/23938/7/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23938/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23938/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23938/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23938/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23938/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23938/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf