Upaya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perjudian Bola(Studi Kasus Di Wilayah Kota Surakarta dan Sragen)

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan melakukan sinkronisasi tentang Dasar Hukum yang mengatur kegiatan yang dilakukan Kepolisian dalam menangani tindak pidana perjudian bola, menjelaskan alasan masyarakat kenapa melakukan perjudian bola, dan untuk mengetahui tentang mekanisme at...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Setiawan, Noviandhika Anggra (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan melakukan sinkronisasi tentang Dasar Hukum yang mengatur kegiatan yang dilakukan Kepolisian dalam menangani tindak pidana perjudian bola, menjelaskan alasan masyarakat kenapa melakukan perjudian bola, dan untuk mengetahui tentang mekanisme atau cara yang dilakukan Kepolisian dalam menangani tindak pidana perjudian bola. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian normatifempiris. Yakni dengan mengidentifikasi kajian normatif mengenai Lembaga Kepolisian dan melihat keadaan riil yang terjadi mengenai Peran Kepolisian di Kota Surakarta dan Sragen dalam penanganan tindak pidana perjudian bola. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dan dokumen serta studi lapangan. Teknik analisis menggunakan teknik diskriptif-kualitatif. Yaitu dengan menyusun data-data yang sudah dikumpulkan lalu di paparkan atau disusun secara diskriptif kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan norma-norma yang ada. Berdasarkan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa kepolisian dalam melakukan tindakan dan kebijakan dalam penanganan tindak pidana perjudian bola telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan diantaranya UU No.2 Tahun 2002 dan UU No.7 Tahun 1974, tetapi dalam penanganannya belum dapat optimal karena ada faktor-faktor yang menjadi kendala atau hambatan baik dari faktor penegak hukum itu sendiri maupun dari masyarakat.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/23969/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23969/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23969/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23969/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23969/6/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23969/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23969/8/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/23969/10/NASKAH_PUBLIKASI.pdf