Pelaksanaan Pelelangan Barang Jaminan Kredit Hak Tanggungan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Di Surakarta
Rony Tejomukti. Nim: C100080138. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Penyelesaian kredit macet tahap awal sebelum terjadinya eksekusi biasanya dilakukan melalui negosiasi antara kreditur dengan debitur untuk menghasilkan hasil yang terbaik, tetapi apabila hasil negosiasi memperoleh ha...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2013.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Rony Tejomukti. Nim: C100080138. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Penyelesaian kredit macet tahap awal sebelum terjadinya eksekusi biasanya dilakukan melalui negosiasi antara kreditur dengan debitur untuk menghasilkan hasil yang terbaik, tetapi apabila hasil negosiasi memperoleh hasil kebuntuan, maka upaya terakhir yang dilakukan melalui litigasi, hal ini merupakan proses dalam mengeksekusi atau menjual barang yang dijadikan jaminan utang melalui penjualan lelang. Dalam hal ini penulis meneliti mengenai Pelaksanaan Pelelangan Barang Jaminan Kredit Hak Tanggungan Pada Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Di Surakarta. Penulis berpendapat bahwa pelaksanaan pelelangan melalui KPKNL di Surakarta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, permohonan lelang eksekusi dan lelang noneksekusi wajib, harus diajukan secara tertulis oleh penjual/pemilik barang kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan dilengkapi dokumen lelang yang bersifat umum dan khusus. Pihak penjual mengajukan permohonan lelang secara tertulis ditujukan kepada KPKNL. Penjual harus segera melengkapi surat permohonan lelangnya dengan dokumen-dokumen/bukti-bukti hak dan kewenangannya menjual barang secara lelang. Selain itu Penjual dapat menetapkan syarat-syarat penjualan lelang asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan lelang yang berlaku. Pelaksanaan Lelang telah dilakukan oleh Pejabat Lelang dan dapat dibantu Pemandu Lelang. Penawaran harga dilakukan secara terbuka atau lisan dan tertutup atau tertulis atau inklusif dan ekslusif, yang didahului dengan pengumuman, serta dalam pelelangan ditentukan adanya uang jaminan, Bea Lelang, dan harga limit |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/23998/18/Naskah_Publikasi_ilmiah.pdf https://eprints.ums.ac.id/23998/1/Hal_Depan.pdf https://eprints.ums.ac.id/23998/4/Bab_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/23998/5/Bab_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/23998/6/Bab_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/23998/7/Bab_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/23998/9/DAFTAR_PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/23998/11/Lampiran.pdf |