Etika Wirausaha Adat Minang Kabau Dalam Perspektif Hukum Islam

Skripsi ini ditulis berdasarkan riset pustaka yang menelaah Etika Wirausaha Adat Minang Kabau dalam Perspektif Hukum Islam. Peneliti menemukan gagasan dari kebudayaan yang mengatur bagaimana seharusnya memunculkan semangat hidup dalam memulai, dan atau yang sedang melakukan wirausaha. Metode penelit...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Putra, Mulyadi (Author), , M. Muhtarom, SH., MH (Author), , Drs. Imron Rosyadi, M.Ag (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Skripsi ini ditulis berdasarkan riset pustaka yang menelaah Etika Wirausaha Adat Minang Kabau dalam Perspektif Hukum Islam. Peneliti menemukan gagasan dari kebudayaan yang mengatur bagaimana seharusnya memunculkan semangat hidup dalam memulai, dan atau yang sedang melakukan wirausaha. Metode penelitiannya menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan historis, filosofis dan yuridis Islam. Penelitian ini adalah tekstual, dengan menggunakan analisis kualitatif. Sedangkan pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Berdasarkan analisa data dan pembahasan, kesimpulannya menunjukkan bahwa, etika wirausaha adat Minang Kabau (tidak saja berlandaskan pada "alam", tetapi juga berpedoman pada rasa, periksa, sopan dan malu) memiliki kesesuain dan atau tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Karena sebelum Islam masuk ke daerah ini, masyarakatnya telah mempunyai persamaan tentang ajaran dalam bidang, yaitu sama-sama mengutamakan budi pekerti yang baik, dan sifat malu di antara sesama. Itu juga sebabnya Adat Bersandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah, Syarak Mengatakan Adat Memakai menjadi pegangan hidup masyarakatnya setelah mereka menganut agama Islam. Terkait rasa malu di atas, "Abu Mas'ud, Uqbah ibn Amr Anshari al Badri r.a. mengatakan bahwa Rasulullah Saw., bersabda, 'perkataan (sabda Nabi paling pertama yang dikenal atau diketahui manusia adalah, 'Jika kamu tidak malu, maka lakukanlah semaumu." (HR. Bukhari, Abu Daud dan Ahmad). Dilihat dari isi kandungannya, menginginkan dua hal: hablum minallah wa hablum minannas. Apa yang disebutkan di atas, tidak akan pernah sempurna sebelum terpenuhi ke tiga petuah berikut: rongga di atas (ilmu pengetahuan); rongga di tengah (agama) dan; rongga di bawah (harta-benda) yang berjalan seimbang tanpa diskriminasi satu dengan yang lain. Ini sejalan dengan Al-Qur'an yang artinya: "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." ( Al-Qasas [28]: 77). Selain itu, etika wirausaha adat Minang Kabau juga memiliki nilai-nilai yang langgeng dan universal. Dikatakan langgeng, sebab "ia" dibutuhkan demi keperluan hidup bersama dalam masyarakatnya. Sedangkan universal, jika dibawakan kepada masyarakat lain, etika wirausaha tersebut bisa digunakan/dipakai.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/24092/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24092/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24092/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24092/5/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24092/6/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24092/7/BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24092/8/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24092/11/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24092/12/NASKAH_PUBLIKASI.pdf