Perspektif Hukum Islam Terhadap Komersialisasi Sumberdaya Air(Studi Kritis UU No. 07 Tahun 2004

Sumber daya air adalah kebutuhan dasar setiap manusia dibumi, hal ini sangat jelas bahwa manusia seluruhnya mempunyai hak yang sama terhadap sumber daya air. Pengakuan sumber daya air sebagai hak bersama mengindikasikan pada dua hal: Pertama, bahwa air adalah sumber hidup bagi seluruh makhluk di bum...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rohman, M Aulia (Author), , Drs. Harun, MH (Author), , Nurul Huda, M.Ag (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Sumber daya air adalah kebutuhan dasar setiap manusia dibumi, hal ini sangat jelas bahwa manusia seluruhnya mempunyai hak yang sama terhadap sumber daya air. Pengakuan sumber daya air sebagai hak bersama mengindikasikan pada dua hal: Pertama, bahwa air adalah sumber hidup bagi seluruh makhluk di bumi. Kedua, perlunya perlindungan dan kesadaran bagi manusia menjaga kelestarian terhadap sumber daya air sebagai hak bersama. Oleh sebab itu tidak dibenarkan jika terjadi pengrusakan dan eksploitasi terhadap sumber daya air, sehingga mengakibatkan berkurangnya volume air dibumi yang sifatnya tak terbaharui. Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dalam pasal 4,5,6 mengemukakan bahwa sumber daya air mempunyai fungsi sosial sehingga Negara menjamin kebutuhan setiap orang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam UUD 45 pasal 33 juga menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai Negara dan kemanfaatannya dikembalikan kepada rakyat. Terdapat kesamaan dengan hukum islam dalam hadits riwayat ibnu majjah, bahwa manusia berserikat atas tiga hal yaitu air, api dan padang rumput. Islam juga mengurai mengenai hak kepemilikan dan etika bisnis, sehingga manusia dapat terkontrol aktifitasnya terhadap sumber daya air. Adapun permasalahan yang yang dirumuskan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap komersialisasi sumber daya air UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dalam hal ini, sumber data yang akan digunakan dibagi menjadi dua yaitu, sumber data primer dan sumber data sekunder. Dari hasil penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam UU No.7 Tahun 2004 terdapat dua perbedaan terhadap perlakuan air yaitu: hak guna pakai air dan hak guna usaha air. berdasarkan hasil analisa dari pembahasan, maka untuk menjawab rumusan masalah yang pertama dapat disimpulkan: bahwa dalam menetapkan hukum mengkomersialisasikan sumber daya air menggunakan dalil dari as-Sunnah yaitu hadits dari Abu Dawud, Ahmad dan tirmidzi tentang ketergantungan manusia terhadap sumber daya, kemudian dalam memahami dalil tersebut yaitu dengan mengambil hukum berdasarkan lafadz-nya atau disebut juga dengan istinbat lafdzi, Adapun relevansi dari dalil dan metode istinbat dalam hukum komersialisasi terhadap sumber daya air di Indonesia sebagai representasi hukum Islam terdapat pada Pasal 3, 4, 5, 6, 9, 11, 80 UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sehingga terdapat kebolehan terhadap komersialisasi SDA dengan batasan tertentu.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/24094/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24094/3/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24094/6/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24094/11/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24094/14/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24094/15/BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24094/16/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24094/17/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24094/19/DAFTAR_PUSTAKA.pdf