Tinjauan Hukum Islam Terhadap Solusi Pembiayaan Murabahah Yang Bermasalah Di BMT Arafah Solo

Murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. BMT Arafah sebagai lembaga yang berbadan hukum koperasi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Husen, Fathurrohman (Author), , Drs. Harun, MH (Author), , Nurul Huda, M.Ag (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_24095
042 |a dc 
100 1 0 |a Husen, Fathurrohman  |e author 
700 1 0 |a , Drs. Harun, MH  |e author 
700 1 0 |a , Nurul Huda, M.Ag  |e author 
245 0 0 |a Tinjauan Hukum Islam Terhadap Solusi Pembiayaan Murabahah Yang Bermasalah Di BMT Arafah Solo 
260 |c 2013. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/24095/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/24095/4/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/24095/5/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/24095/6/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/24095/13/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/24095/15/BAB_V.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/24095/16/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/24095/20/LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/24095/21/NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
520 |a Murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. BMT Arafah sebagai lembaga yang berbadan hukum koperasi dengan sistim syariahnya melayani pembiayaan murabahah. BMT Arafah sebagai penjual dan anggota sebagai pembeli dengan model pememesanan barang konsumtif. Pembiayaan murabahah lebih minim akan risiko, namun demikian realisasinya di BMT Arafah terdapat beberapa masalah yang berkenaan dengan risiko terhadap barang, anggota dan pengembalian angsuran. Penanganan pembiayaan murabahah yang bermasalah dapat dilakukan dengan cara rescheduling, reconditioning dan restrukturing. BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan prinsip syar'i, maka BMT dituntut untuk memberikan solusi terhadap pembiayaan murabahah bermasalah ini, sehingga tidak terjadi wanprestasi dan sesuai hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yaitu mengetahui solusi yang diterapkan BMT Arafah dalam menangani pembiayaan murabahah bermasalah dan bagaimana hukum Islam meninjaunya. Maka jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan yaitu di BMT Arafah. Penulis mengumpulkan data dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi di lapangan. Data yang diperoleh diolah menggunakan metode diskriptif-kualitatif, yaitu dengan menganalisis dan mendiskripsikanya. Metode penyimpulan yang digunakan oleh penulis adalah metode Induksi. Sehingga diperoleh gambaran solusi pembiayaan murabahah yang bermasalah di BMT Arafah yaitu dengan upaya prefentif dan kuratif. Upaya prefentif dilakukan dengan analisa pemberian pembiayaan murabahah, penetapan uang muka, penetapan jaminan, memperluas rekan bisnis dengan para supplier dan pernyataan anggota untuk bersedia disurvey. Upaya kuratif terhadap pembiayaan murabahah bermasalah dilakukan dengan penyehatan kembali, yaitu shulhu (tenggang waktu) dan hajr, menetapan sanksi dengan menahan jaminan bagi anggota yang sengaja menunda-nunda angsuran, eksekusi jaminan, potongan tagihan bagi yang mengalami penurunan kemampuan disebabkan hal syar'i dan menganggarkan biaya ibroh (cadangan). Kesimpulan analisis tinjauan hukum Islam (fatwa DSN-MUI) terhadap solusi tersebut adalah telah sesuai, walaupun dalam penetapan denda dan konversi akad tidak diterapkan di BMT Arafah. Menjadi catatan bagi BMT untuk menuliskan akad kesepakatan shulhu dan hajr (rescheduling dan atau reconditioning) dalam surat perjanjian yang ditandatangani masing-masing pihak, serta mempertimbangkan kembali untuk menetapkan denda pada anggota yang sengaja menunda-nunda angsuran. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a BA Islamic 
690 |a BP Bahaism. Theosophy, etc 
690 |a HG Finance 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/24095/ 
787 0 |n I000090016 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/24095/  |z Connect to this object online