Pantangan Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Tokoh Masyarakat (Studi Kasus Desa Ketangirejo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang adanya Pantangan Pernikahan Adat Jawa yang ada di Desa Ketangirejo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, untuk mendiskripsikan pemahaman mengenai Pantangan Pernikahan Adat Jawa ditinjau berdasarkan arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan har...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mulyani, Rini (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang adanya Pantangan Pernikahan Adat Jawa yang ada di Desa Ketangirejo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, untuk mendiskripsikan pemahaman mengenai Pantangan Pernikahan Adat Jawa ditinjau berdasarkan arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan strategi studi kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berasal dari informan, tempat dan peristiwa, serta dokumen yang berupa foto-foto mengenai pantangan pernikahan adat Jawa. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan dua macam triangulasi yaitu Triangulasi teknik pengumpulan data dan Triangulasi sumber data. Sedangkan dalam menganalisis data dengan menerapkan teknik analisis interaktif melalui Pengumpulan data, Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pantangan pernikahan adalah segala hal (perbuatan) yang dipantangkan menurut adat atau kepercayaan sebelum melangsungkan perkawinan di Desa Ketangirejo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Adanya pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) berawal dari sebuah cerita orang-orang zaman dahulu dan dijadikan sebuah tradisi oleh masyarakat, padahal hal tersebut masih diragukan kebenarannya apabila seseorang berani melanggar. Pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) secara tersurat tidak terdapat di dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) adalah sah.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/24404/1/03._HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24404/2/04._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24404/4/05._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24404/6/06._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24404/7/07._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24404/9/08._BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24404/10/09._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24404/15/02._NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/24404/16/10._LAMPIRAN.pdf