Jual Beli E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Islam (Analisis Terhadap Jual Beli Online Di Www.Tokobagus.Com)

Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin berkembang pula cara yang digunakan dalam proses jual-beli. Dimulai dari sistem barter yang dilakukan dengan tukar menukar barang secara tatap muka, berkembang menjadi sistem penjualan dengan menggunakan proses pengiriman barang yang memu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Solikhah, Siti (Author), , Drs. Harun, MH (Author), , Drs. Syarafuddin HZ, M.Ag (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin berkembang pula cara yang digunakan dalam proses jual-beli. Dimulai dari sistem barter yang dilakukan dengan tukar menukar barang secara tatap muka, berkembang menjadi sistem penjualan dengan menggunakan proses pengiriman barang yang memudahkan kegiatan jual-beli tidak hanya dalam lokasi yang sama kemudian berkembang lagi melalui jaringan internet dengan jangkauan yang lebih luas. Proses jual-beli melalui internet ini sering disebut dengan jual-beli online atau e-commerce. E-commerce merupakan suatu transaksi komersial yang dilakukan antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, pelayanan, atau peralihan hak. Transaksi komersial ini terdapat di dalam media elektronik (media digital) yang secara fisik tidak memerlukan pertemuan para pihak dan keberadaan media ini dalam public network atas sistem yang berlawanan dengan private network (sistem tertutup). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jual-beli e-commerce ditinjau dari Hukum Islam, khususnya pada situs Tokobagus. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data kualitatif. Penulis berusaha menganalisa proses jual-beli yang berlaku dalam situs Tokobagus, mulai dari proses pemilihan barang, pembelian, penjualan, negosiasi, transaksi, pengiriman, komplain dan cara penyelesaiannya kemudian dianalisis berdasarkan hukum Islam. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan interview, observasi, dan dokumentasi kemudian dalam menganalisis data menggunakan cara deduktif, yaitu menyimpulkan data dari pendapat-pendapat yang sifatnya masih khusus menjadi data yang umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual-beli e-commerce, pada dasarnya tidak berbeda dengan jual-beli pada umumnya, dalam ajaran Islam jual-beli diperbolehkan. Sehingga jual beli e-commerce yang telah memenuhi rukun dan syarat jual-beli secara umum diperbolehkan dalam Islam.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/25509/1/2._HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25509/3/3._Bab_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25509/5/4._Bab_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25509/7/5._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25509/8/6._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25509/9/7._BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25509/11/8._DAFTAR_PUSTAKA_new.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25509/12/9._LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25509/14/9RR._NASKAH_PUBLIKASI.pdf