Studi Komparatif Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Tentang Istinbath Hukum Merokok

Rokok merupakan persoalan baru yang tidak dijelaskan hukumnya secara langsung dalam Al-Quran, sehingga para ulama mencoba menemukan hukum merokok melalui ijtihad, dari hasil ijtihad para ulama ditemukan perbedaan-perbedaan dalam menetapkan hukumnya, ada yang mengatakan hukum merokok adalah haram, mu...

Volledige beschrijving

Bewaard in:
Bibliografische gegevens
Hoofdauteurs: Abdullah, Aba Doni (Auteur), , Drs. Syarafuddin HZ, M.Ag (Auteur), , Dr. Imron Rosyadi M.Ag (Auteur)
Formaat: Boek
Gepubliceerd in: 2013.
Onderwerpen:
Online toegang:Connect to this object online
Tags: Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!
Omschrijving
Samenvatting:Rokok merupakan persoalan baru yang tidak dijelaskan hukumnya secara langsung dalam Al-Quran, sehingga para ulama mencoba menemukan hukum merokok melalui ijtihad, dari hasil ijtihad para ulama ditemukan perbedaan-perbedaan dalam menetapkan hukumnya, ada yang mengatakan hukum merokok adalah haram, mubah, dan ada yang mengatakan makruh. Pada hakikatnya, perbedaan di antara para ulama dan khususnya MTT dan BMNU merupakan hal yang wajar, dan perbedaan tersebut tidak bisa disatukan. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah penulis ingin mengetahui dan mendeskripsikan perbedaan istinbath hukum antara Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bathsul Masail Nadhlatul Ulama tentang hukum merokok. Skripsi ini merupakan jenis penelitian riset kepustakaan yang bersifat deskriptif-komparatif, yaitu menjelaskan perbandingan istinbath hukum antara Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bathsul Masail Nadhlatul Ulama tentang hukum merokok. Adapun manfaat teoritis dari penelitian ini adalah memberikan masukan dan informasi tentang istinbath hukum merokok, sedangkan manfaat praktisnya adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang hukum Islam. Menurut MTT hukum merokok adalah haram, sesuai dengan SK fatwa hukum merokok no.06/SM/MTT/iii/2010. Dalam menetapkan fatwa ini MTT menggunakan metode istislahy yaitu: metode yang digunakan dengan dasar pertimbangan kemaslahatan. Adapun hukum merokok menurut BMNU adalah makruh. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh BMNU pada Muktamar ke-32, bulan Maret tahun 2010 di Makassar. Fatwa ini ditetapkan BMNU menggunakan metode qawli yaitu: istinbath hukum yang digunakan oleh BMNU, dengan merujuk pada kitab-kitab fiqih dari mahzab empat dengan mengaju dan merujuk secara langsung pada bunyi teksnya. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan adanya perbedaan istinbath hukum dalam menetapkan hukum merokok, perbedaannya adalah: dalam hal merujuk dalil, dalam hal metode istinbath hukum, dalam hal illat hukum, serta kelemahan dan kekuatan dalil.
Beschrijving item:https://eprints.ums.ac.id/25511/1/2._HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25511/3/3._BAB_1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25511/5/4._BAB_2.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25511/9/5._BAB_3.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25511/11/6._BAB_4.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25511/14/7._BAB_5.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25511/15/8._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25511/18/9._LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25511/20/9RR._NASKAH_PUBLIKASI.pdf