Tinjauan Yuridis Tentang Putusan TerhadapPemeriksaan Perkara Pembatalan Akta Jual Beli Tanah(Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang)

Tujuan penelitihan ini adalah ingin mengetahui Kekuatan Pembuktian Akta Autentik terhadap pembatalan akta tanah dalam sengketa tanah di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam penelitihan ini penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris pendekatan yuridis diartikan sebagai pendekatan terha...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Cahyaning Rosiana, Gita (Author), , Shalman Al Farizi, S.H., M.Kn (Author), , Nuswardhani, S.H, S.U (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitihan ini adalah ingin mengetahui Kekuatan Pembuktian Akta Autentik terhadap pembatalan akta tanah dalam sengketa tanah di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam penelitihan ini penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris pendekatan yuridis diartikan sebagai pendekatan terhadap aturan-aturan hukum mengenai keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian lapangan dilakukan. Penelitian ini bermaksud untuk menggambarkan data secara jelas tentang objek yang diteliti. Berdasarkan uraian hasil penelitihan dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa Akta Jual-Beli merupakan Akta autentik sebagai alat bukti terkuat mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat yang dapat menentukan secara tegas hak dan kewajiban sehingga menjamin kepastian hukum dan sekaligus dapat menghindari terjadinya sengketa. Jika terjadi sengketa akta autentik sebagai alat bukti merupakan bukti terkuat dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan. Namun yang perlu diperhatikan dengan seksama adalah nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat tersebut bukannya tidak dapat berubah status kekuatan dan pemenuhan syarat batas minimalnya. Akta autentik jual beli tanah dapat saja kekuatan pembuktian dan batas minimalnya dapat berubah menjadi bukti permulaan tulisan (begin van bewijs bij geschrifte) yaitu apabila terhadapnya diajukan bukti lawan (tegenbewijs) yang setara dan menentukan. Pasal 1867 KUH Perdata yang berbunyi: "Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan (akta) autentik suatu akta autentik jual beli tanah dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri apabila ada pembuktian yang mengatakan bahwa Akta autentik jual beli tanah ternyata dibuat mengandung cacat hukum melalui pemeriksaan di persidangan contohnya kasus yang Penulis teliti adalah Putusan No. 190/PDT.G/2009/PN.Smg. di mana di dalam kronologis perkara tersebut bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima hasil penjualan sertifikat tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut dengan cara mengabaikan hak waris yang dimiliki oleh Penggugat.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/25573/19/02._Naskah_Publikasi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25573/1/03._Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25573/3/04._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25573/6/05._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25573/8/06._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25573/10/07._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25573/14/08._Daftar_Pustaka.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25573/16/09._Lampiran.pdf