Peran Reserse Sebagai Penyidik Dalam Tindak PidanaPencurian Dengan Pemberatan(Studi Kasus Di Polresta Surakarta, Polres Sragen Dan Polres Sukoharjo)

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana dasar hukum tindakan yang dilakukan oleh reserse dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bagaimana bentuk - bentuk tindakan dilakukan oleh reserse dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian deng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Nanang Saputro, Andika (Author), , Dr.Natangsa Surbakti, S.H. M.Hum (Author), , Kuswardani, S.H., M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana dasar hukum tindakan yang dilakukan oleh reserse dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bagaimana bentuk - bentuk tindakan dilakukan oleh reserse dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, apa hambatan yang dihadapi reserse dalam menangani kasus ini, bagaimana bentuk pemberatan dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di Sukoharjo,Sragen, dan Surakarta. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan selengkap-lengkapnya bagaimana proses penyidikan yang dilakukan oleh reserse. Untuk memperoleh data yang diperlukan,maka penulis menambil lokasi penelitian di polresta Surakarta, polres Sragen dan polres Sukoharjo. Penelitian diharapkan dapat memberikan suatu gambaran yang nyata dan memberikan suatu sumbangan pemikiran mengenai bentuk bagaimana penyidik melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dalam metode penelitian ini dimana penulis ingin mengkaji bagaimana peranan reserse sebagai penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan hukum polresta Surakarta, polres Sukoharjo dan polres Sragen. Hasil yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian adalah menjelaskan tentang bagaimana Undang-undang No.8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang mengatur proses penangan perkara pidana melalui sistem peradilan pidana secara umum. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah kasus pidana yang secara hukum pidana materil diatur dalam KUHP sehingga penanganannya sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bentuk-bentuk tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam melakukan penanganan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan diantaranya menarima laporan dari masyarakat atau dari pihak yang berwajib, melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, menentukan tersangka, melakukan penangkapan. Faktor-faktor yang menghambat pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan disini dari faktor keterangan saksi, bukti yang kurang komplit, kurangnya kesadaran masyarakat. Bentuk yang dilakukan tersangka untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan cara merusak pagar, merusak pintu atau jendela, memecahkan kaca mobil, merusak pintu ruko-ruko pertokoan
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/25579/16/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25579/1/HALAMAN_JUDUL.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25579/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25579/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25579/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25579/6/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25579/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25579/14/LAMPIRAN.pdf