Akibat Hukum Penolakan Penandatanganan BeritaAcara Pemeriksaan (Bap) Perkara Oleh TersangkaDalam Proses Peradilan Pidana

Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui mengapa tersangka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan perkara dalam proses peradilan pidana, bagaimana akibat hukum penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan perkara oleh tersangka dalam proses peradilan pidana dan upaya ap...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Elrico Harlistanto, Dian (Author), , Dr.Natangsa Surbakti, S.H. M.Hum (Author), , Muchamad Iksan, S.H., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui mengapa tersangka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan perkara dalam proses peradilan pidana, bagaimana akibat hukum penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan perkara oleh tersangka dalam proses peradilan pidana dan upaya apakah yang dilakukan oleh penyidaik apabila tersangka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan perkara dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan penulis dengan penyidik Polres Klaten, Kejaksaan Negeri klaten dan Pengadilan Negeri Klaten. Data sekunder diperoleh dari literatur dan peraturan perundang-undangan ang berkaitan dengan objek penelitian. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara langsung dengan penyidik. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mengapa tersangka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dalam proses peradilan pidana dengan alasan isi pemeriksaan dalam berita acara tidak sesuai dengan keterangan yang diberikannya, tersangka tidak mau mengakui segala bentuk perbuatan yang dilakukannya. Adapun Akibat hukum penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh tersangka berpengaruh terhadap putusan pengadilan sehingga hakim akan memperberat hukuman dan juga dapat batal demi hukum sesuai dengan alasan-alasan tersangka. Upaya yang dilakukan oleh penyidik atas penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh tersangka antara lain penyidik menanyakan kembali kepada tersangka atau meminta persetujuan dari tersangka tentang kebenaran isi berita acara tersebut, penyidik membacakan isi berita acara atau menyuruh tersangka untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan apakah tersangka menyetujui isi berita acara pemeriksaan atau tidak, apabila tersangka tetap menolak menandatangani, penyidik membuatkan surat berita acara penolakan penandatanganan yang berupa penjelasan atau keterangan tentang penolakan penandatanganan berita acara tersebut serta menyebutkan alasan-alasan yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menandatanganinya.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/25584/15/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25584/1/HALAMAN_JUDUL.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25584/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25584/5/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25584/6/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25584/9/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25584/11/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25584/13/LAMPIRAN.pdf