Upaya Hukum Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas

Peninjauan kembali yaitu kapasitasnya sebagai penuntut umum yang mewakili negara dan kepentingan umum dalam proses penyelesaian perkara pidana. Peninjauan kembali ini bukan karena kepentingan pribadi jaksa penuntut umum atau lembaga kejaksaan tetapi untuk kepentingan umum/negara. Dan putusan bebas b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Wijananda, Pramudya Andre (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_25741
042 |a dc 
100 1 0 |a Wijananda, Pramudya Andre  |e author 
245 0 0 |a Upaya Hukum Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas 
260 |c 2013. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25741/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25741/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25741/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25741/4/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25741/5/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25741/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25741/10/naskah_publikasi.pdf 
520 |a Peninjauan kembali yaitu kapasitasnya sebagai penuntut umum yang mewakili negara dan kepentingan umum dalam proses penyelesaian perkara pidana. Peninjauan kembali ini bukan karena kepentingan pribadi jaksa penuntut umum atau lembaga kejaksaan tetapi untuk kepentingan umum/negara. Dan putusan bebas bisa juga didasarkan atas penilaian, bahwa kesalahan yang terbukti itu tidak didukung oleh keyakinan hakim jadi sekalipun secara formal kesalahan terdakwa dapat dinilai cukup terbukti, namun nilai pembuktian yang cukup ini akan lumpuh apabila tidak didukung oleh keyakinan hakim. Dalam hal ini penulis meneliti mengenai upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan bebas. Penulis berpendapat bahwa Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) sehingga tidak dapat lagi disalurkan melalui upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. JPU secara formal tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali, dengan alasan KUHAP sudah memberikan aturan yang jelas mengenai prosedural acara pengajuan permohonan PK beserta limitasi-limitasinya. Para penegak hukum semestinya mengacu pada aturan formal tersebut. Apabila memang dirasa perlu terobosan hukum mengenai perlunya formulasi Peninjauan Kembali yang memang boleh diajukan oleh JPU. Maka diperlukan aturan yang khusus, lebih rinci, dan mengandung unsure keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. H.L.A. Hart, terdapat pembedaan dua sistem hukum, yaitu apa yang disebut sebagai aturan primer (primary rules) dan aturan sekunder (secondary rules). Aturan primer (primery rules) lebih menekankan kepada kewajiban manusia untuk bertindak atau tidak bertindak. Oleh karena itu dengan adanya Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum menyebabkan rancunya tata aturan hukum yang ada. Berdasarkan uraian tersebut di atas penulis setuju adanya teori hukum positivisme yaitu memandang bahwa suatu produk hukum dibatasi oleh aturan-aturan yang mengikat sebagai pedoman. Untuk itu keputusankeputusan hukum yang akan dihasilkan oleh pihak manapun tidak dengan mudah berubah-ubah, tidak bertentangan satu dengan lainnya, mudah dimengerti dan tidak membingungkan serta memiliki nilai kepastian. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/25741/ 
787 0 |n C100080075 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/25741/  |z Connect to this object online