Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Di Bidang Hak Cipta Model Ukiran Kayu Di Kabupaten Jepara (Studi Kasus Pengadilan Niaga Semarang)

Tujuan penelitihan ini adalah penulis ingin mengetahui langkah-langkah penegakan hukum di bidang hak cipta di Kabupaten Jepara. Mengetahui hal-hal yang menyebabkan pihak melakukan pelanggaran di bidang hak cipta. Mengetahui akibat hukum yang timbul bagi para pihak yang melakukan pelanggaran hukum di...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hernanda, Trias (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitihan ini adalah penulis ingin mengetahui langkah-langkah penegakan hukum di bidang hak cipta di Kabupaten Jepara. Mengetahui hal-hal yang menyebabkan pihak melakukan pelanggaran di bidang hak cipta. Mengetahui akibat hukum yang timbul bagi para pihak yang melakukan pelanggaran hukum di bidang hak cipta. Berdasarkan uraian hasil penelitihan dan analisis data, maka dapat disimpulkan Faktor-faktor yang menjadi penyebab masih maraknya parktik pelanggaran hak cipta atas model ukiran kayu di Kabupaten Jepara karena masyarakat perajin banyak mengabaikan bahkan terkadang acuh tak acuh jika karyanya dijiplak oleh orang lain untuk kepentingan komersil. Selain itu adanya kesalahan gugatan dalam suatu sengketa yang diajukan ke Pengadilan Niaga di mana terjadi kesalahan mengenai kedudukan hokum dari penggugat dapat menjadi sebab semakin maraknya terjadinya pelanggaran hak cipta walaupun secara fakta memang telah terjadi suatu pelanggaran hak cipta. Kesalahan mengenai kedudukan hokum penggugat dapat dimanfaatkan oleh pelanggar hak cipta untuk dapat lolos dari jeratan hukum. Upaya penegakan hokum bidang hak cipta model ukiran kayu di Kabupaten Jepara dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan. Apabila diselesaikan melalui jalur pengadilan maka dapat secara perdata maupun secara pidana. Melalui jalur di luar pengadilan, maka sering dikenal dengan penyelesaian menggunakan jalur Alternatiive Dispute resolution (ADR). Apabila menyangkut perkara perdata maka diselesaikan melalui Pengadilan Niaga (Comercial Court), Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Deperindag Jateng dengan melalui penyuluhan secara langsung kepada para pengrajin seni ukir di Jepara dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengrajin seni ukir Jepara khususnya mengenasi sosialisasi macam-macam pelanggaran pidana HKI serta sanksi hukumannya. Penegakan hukum yang dilakukan oleh para pengrajin melalui pembentukan perkumpulan para pengrajin kemudian diadakan pertemuan rutin diantara para pengrajin saling silaturahmi dalam wadah paguyuban pengrajin seni ukir Jepara untuk saling memantau dan mengawasi terhadap segala aktifitas para pengrajin dalam menciptakan suatu produk kerajinan. Akibat hokum bagi para pihak yang melakukan pelanggaran hokum di bidang hak cipta dapat dilakukan penuntutan secara pidana sesuai Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta maupun diajukan gugatan perdata sesuai KUHPerdata ke Pengadilan Niaga. Prosedur suatu permohonan perlanggaran hak cipta model ukir di Kabupaten Jepara untuk diadukan ke pihak berwajib khususnya syarat permohonan yang ditentukan pengadilan hak cipta di awali dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga sesuai hokum acara HIR maupun hokum acara khusus yang berlaku di Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/25758/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25758/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25758/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25758/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25758/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25758/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25758/7/NASKAH_PUBLIKASI.pdf