Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Atau Terdakwa Dalam Perkara Pidana

Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan semua warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Pembatasan kebebasan hak seorang terlihat pada waktu seseorang itu diduga melakukan suatu tin...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mahardhika, Galuh (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_25760
042 |a dc 
100 1 0 |a Mahardhika, Galuh  |e author 
245 0 0 |a Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Atau Terdakwa Dalam Perkara Pidana 
260 |c 2013. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25760/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25760/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25760/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25760/4/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25760/5/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25760/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25760/7/LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/25760/8/NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
520 |a Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan semua warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Pembatasan kebebasan hak seorang terlihat pada waktu seseorang itu diduga melakukan suatu tindak pidana, dan penegak hukum berwenang membatasi kebebasan mereka, yaitu melalui proses penangkapan dan penahanan. Di samping alasan untuk dilakukan penahanan, undang-undang juga memberikan saluran hukum bagi seseorang untuk ditangguhkan penahanannya dengan menggunakan jaminan (uang atau orang) maupun tidak. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa itu dapat dilaksanakan dan untuk mengetahui pertimbangan penyidik, jaksa, dan hakim dalam memberikan ijin penangguhan penahanan.Metode penulisan skripsi ini, dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Data sekunder maupun data primer dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, tulisan-tulisan, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan uraian hasil penelitihan dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa tata cara pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diawali dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan diajukan secara tertulis oleh keluarga tersangka/terdakwa atau penasihat hukum tersangka/terdakwa. Permohonan/permintaan penangguhan penahanan dilakukan dengan memasukkan jaminan orang dan jaminan uang. Hambatan-hambatan di dalam pelaksanaan penangguhan penahanan adalah mekanisme yang transparansi dan akuntabilitas yang tidak jelas seperti halnya kurang transparannya penangguhan penahanan dengan jaminan uang karena akuntabilitas dari laporan yang kurang tertib terutama terkait dengan jumlah uang penangguhan penahanan yang seharusnya dilaporkan dan disetor pada kas kepaniteraan. Tidak adanya perlindungan terhadap hakim juga merupakan kelemahan dalam penetapan penangguhan penahanan yang mempengaruhi keputusan hakim, meski tidak berakibat pada ketidakadilan dalam pengambilan keputusan dari hakim itu sendiri. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/25760/ 
787 0 |n C100070179 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/25760/  |z Connect to this object online