Anfonwch hwn fel neges destun: Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidanaberdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 (Studi Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonogiri)