Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidanaberdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 (Studi Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonogiri)
"Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan". Pembinaan narapidana menurut konsep pemasyarakatan dapat dilakukan di dalam maupun...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2013.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Be the first to leave a comment!