Jaminan Dan Sewa Menyewa Mobil (Studi Terhadap Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Rental Mobil Lepas Kunci Di Surakarta)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan isi perjanjian rental mobil lepas kunci di Surakarta; pelaksanaan perjanjian rental mobil lepas kunci di Surakarta; jaminan yang diterapkan dalam perjanjian rental mobil lepas kunci di Surakarta; serta problematika yang muncul dal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rahayu, Dina Yuniarti (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan isi perjanjian rental mobil lepas kunci di Surakarta; pelaksanaan perjanjian rental mobil lepas kunci di Surakarta; jaminan yang diterapkan dalam perjanjian rental mobil lepas kunci di Surakarta; serta problematika yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian rental mobil lepas kunci di Surakarta. Data yang diperoleh dari responden, yaitu Mulyadi Yamin Wirawan (pemilik CV Wirawan Trans); Muhammad Redwan (pemilik CV Gotong-Royong Trans); dan Suratiningrum (pemilik Langgeng Sejahtera Trans) kemudian disajikan dengan teknik analisis data kualitatif, sehingga data yang diperoleh dari rekaman, pengamatan, wawancara, atau bahan tertulis (UU, dokumen, buku-buku, dan sebagainya) disajikan dengan cara mendeskripsikan dalam bentuk kalimat yang cukup panjang yang bersifat membahas dan menguraikan permasalahan yang penting. Hasil penelitian terkait bentuk perjanjian rental mobil dengan penyewa berupa instansi maupun perorangan pada CV Wirawan Trans, CV Gotong-Royong Trans, dan LS Trans berbentuk perjanjian tertulis dalam sebuah akta di bawah tangan; sedangkan isi perjanjian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Selain itu untuk pelaksanaan perjanjian rental mobil lepas kunci dengan penyewa berupa instansi, telah dilaksanakan dengan itikad baik sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sedangkan untuk penyewa berupa perorangan telah ada wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian. Jaminan yang diterapkan dalam perjanjian rental mobil lepas kunci dengan penyewa berupa instansi selain berupa kepercayaan, juga berupa jaminan perorangan yaitu penerbitan bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan; sedangkan jaminan kebendaan jenis gadai atau hak tanggungan jika penyewa berupa perorangan. Problematika yang terjadi dalam kegiatan rental mobil lepas kunci diantaranya keterlambatan pengembalian kendaraan hingga penipuan berupa menjaminkan objek jaminan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak yang menyewakan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/25794/1/Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25794/3/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25794/4/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25794/5/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25794/6/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25794/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25794/8/Lampiran.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25794/9/NASKAH_PUBLIKASI.pdf