Aspek Jaminan Dalam Perjanjian Pembiayaan Di Baitul Mal Wattamwil (BMT) Ahmad Dahlan Cawas
Beberapa tahun terakhir BMT mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan BMT yang pesat ini terjadi karena tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa intermediasi keuangan. Peran umum BMT adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syariah. Masalah yang perlu diperhatika...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2013.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Beberapa tahun terakhir BMT mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan BMT yang pesat ini terjadi karena tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa intermediasi keuangan. Peran umum BMT adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syariah. Masalah yang perlu diperhatikan di BMT adalah tentang penerapan aspek jaminannya. Aspek jaminan yang digunakan yaitu menggunakan dengan sistem gadai, fidusia, dan hak tanggungan. Adanya aspek jaminan ini sangat penting dalam setiap perjanjian kredit atau pembiayaan, karena jaminan berfungsi untuk memberikan keyakinan kepada kreditur bahwa kredit atau pembiayaan yang disalurkan akan di kembalikan oleh debitur sesuai yang diperjanjikan Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan di BMT Ahmad Dahlan Cawas dan aspek jaminan apa yang diterapkan dalam perjanjian pembiayaan di BMT Ahmad Dahlan Cawas.. Sedangkan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan dan aspek jaminan yang diterapkan dalam perjanjian pembiayaan di BMT Ahmad Dahlan Cawas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan di BMT Ahmad Dahlan Cawas serta aspek jaminan yang menyertainya. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasi kemudian menghubungkan dengan teori yang berkaitan dengan masalahnya yang diteliti. Dari hasil penelitian diketahui bahwa berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan perjanjian pembiayaan di BMT Ahamd Dahlan Cawas, untuk menjamin kesungguhan dalam menjalankan perjanjian pembiayaannya, maka Pihak II (Debitur/ nasabah) harus menjaminkan barang jaminannya. Jaminan yang digunakan dalam akad musyarokah ini bisa menggunakan jaminan fidusia yaitu kendaraan. Dalam perjanjian pembiayaan ini, kedua belah pihak tidak mendaftarkan jaminan hak tanggungan ke kantor pertanahan dan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia, karena pemberian jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia hanya dilakukan dengan pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan dan membebankan jaminan fidusia oleh notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/25800/1/03._HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/25800/2/04._BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/25800/3/05._BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/25800/4/06._BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/25800/6/07._BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/25800/7/08._DAFTAR_PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/25800/9/09._LAMPIRAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/25800/10/02._NASKAH_PUBLIKASI.pdf |