Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Di Pengadilan Negeri Sukoharjo)

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu bentuk penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan karakteristik dari obyek yang diteliti kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah metod...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Hastary, Titik (Author), , Hartanto, S.H., M.Hum (Author), , Kuswardani, S.H., M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu bentuk penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan karakteristik dari obyek yang diteliti kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan normatif empiris. Metode pengumpulan data yang diperoleh ditempuh dengan menggunakan teknik pengumpulan berupa studi kepustakaan, studi dokumentasi dan wawancara secara langsung kepada pihak yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Bentuk wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah bebas terpimpin yaitu dengan mempersiapkan terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan sebagai pedoman. Jumlah tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tahun 2010 sampai tahun 2011 mengalami peningkatan yaitu dari 18 perkara menjadi 30 perkara, sedangkan Jumlah tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tahun 2011 sampai tahun 2012 mengalami penurunan yaitu dari 30 perkara menjadi 20 perkara. Masyarakat belum mengetahui secara tepat mengenai batas usia anak sesuai dengan norma, meskipun ia sebagai penegak hukum,pandangan masyarakat mengenai anak nakal itu hanya secara garis besarnya saja belum sesuai dengan definisi dalam Undang-undang. Dalam menghadapi anak nakal masyakakat lebih menghendaki diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam proses persidangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, antara lain pemeriksaan sidang anak ditangani oleh hakim anak, dilakukan dalam suasana kekeluargaan, tertutup, didampingi oleh orang tua, penasehat hukum, dan pembimbing kemasyarakatan, masa penahanan lebih singkat, hukuman yang dijatuhkan pun lebih ringan. Proses persidangan anak di Pengadilan Negeri Sukoharjo telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/25803/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25803/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25803/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25803/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25803/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25803/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25803/8/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/25803/10/NASKAH_PUBLIKASI.pdf