Penggunaan Dna Pada Proses Kloning Embrio Manusia Dalam Perspektif Hukum

Penggunaan DNA pada cloning embrio manusia adalah penemuan besar sepanjang masa, namun masalah penggunaan DNA pada proses cloningembrio, merupakan masalah yang rumit, karena DNA bisa diambil dari siapa saja yang diinginkan. yang bisa membuat permasalahan bagi silsilah keturunannya kelak. Anak siapa?...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rizka, Rizka (Author), , Prof. Dr. Absori, S.H., M. Hum (Author), , Prof. Dr. Harun, S.H., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_26340
042 |a dc 
100 1 0 |a Rizka, Rizka  |e author 
700 1 0 |a , Prof. Dr. Absori, S.H., M. Hum  |e author 
700 1 0 |a , Prof. Dr. Harun, S.H., M.H.  |e author 
245 0 0 |a Penggunaan Dna Pada Proses Kloning Embrio Manusia Dalam Perspektif Hukum 
260 |c 2013. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/26340/9/10.NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/26340/1/02.Cover.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/26340/2/03.BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/26340/3/04.BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/26340/5/05.BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/26340/6/06.BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/26340/7/07.BAB_V.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/26340/8/08.DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
520 |a Penggunaan DNA pada cloning embrio manusia adalah penemuan besar sepanjang masa, namun masalah penggunaan DNA pada proses cloningembrio, merupakan masalah yang rumit, karena DNA bisa diambil dari siapa saja yang diinginkan. yang bisa membuat permasalahan bagi silsilah keturunannya kelak. Anak siapa? Keturunan siapa ? hingga mempersulit dalam pembuatan akte kelahiran, hak waris,sehingga dapat mengacaukan hukum yang telah berlaku. Dengan metode yang hampir sama dengan bayitabung, cloning menggunakan sel selain sperma. Sel ini yang berisi informasi DNA dari makhluk yang lain, kemudian hasilnya juga dimasukkan kembali ke induknya. Sehingga menciptakan anak tanpa membutuhkan laki-laki,tanpa perkawinan juga. Kloning Manusia diciptakan untuk alasan memperbaiki keturunan; biar lebih cerdas, rupawan lebih sehat, lebih kuat dan menyamai dari DNA yang di cloning tersebut. Kloning embrio dengan mengambil DNA orang lain adalah bentuk intervensi dari penciptaan Allah, padahal Allah adalah Sang Pencipta yang maha sempurna. Apakah ini termasuk mempermainkan Ciptaan Allah ?Bagaimana Hukum Islam memberikan fatwa hukum pada penggunaan DNA untuk cloning embrio manusia dan bagaimana tinjauan dari Hukum yang berlaku di Indonesia yang hingga sekarang belum tegas terhadap banyak permasalahan rekayasa genetika 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/26340/ 
787 0 |n R100110004 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/26340/  |z Connect to this object online