Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Wanita Di CV. Agung Jaya Di Pekalongan

Tujuan penelitihan ini adalah bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana perlindungan hukum dan perlakuan khusus bagi buruh wanita yang diberikan oleh majikan di CV. AGUNG JAYA, di Pekalongan. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum serta hak-hak dasar buruh wanita pada pabrik telah dilaksanak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Yudianto, Agung (Author), , Darsono, S.H., M.Hum (Author), , Inayah, S.H., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitihan ini adalah bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana perlindungan hukum dan perlakuan khusus bagi buruh wanita yang diberikan oleh majikan di CV. AGUNG JAYA, di Pekalongan. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum serta hak-hak dasar buruh wanita pada pabrik telah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, sehingga buruh, wanita mempunyai kepentingan dan berpartisipasi dalam melakukan pekerjaan serta bisa bekerja dengan tenang dan aman. Berdasarkan uraian hasil penelitihan dan analisis data, maka dapat disimpulkan bentuk perlakuan khusus yang diberikan oleh CV Agung Jaya dalam Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid adalah tidak adanya kewajiban bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. peraturan perjanjian hak cuti kepada seluruh karyawan juga diatur dalam CV Agung Jaya terutama cuti beribadatan kepada karyawan yang sedang menjalan kan haji atau pun menjalan kan kewajiban agama bagi karyawan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. CV Agung Jaya juga memperkerjakan buruh dengan usia di bawah 18 tahun dan biasanya tamatan SMP. Ada sekitar 15 pekerja buruh yang berstatus masih anakanak dan rata-rata rumahnya di sekitar tempat aktifitas dari CV Agung Jaya berada. Sementara menurut Penulis, Syarat-syarat Penggunaan Pekerja Anak menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha yang mempekerjakan anak (umur 13-15 tahun) sudah dipenuhi oleh CV Agung Jaya yaitu harus memenuhi persyaratan: Izin tertulis dariorang tua atau wali; Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali Waktu kerja tnaksimum 3 (tiga) jam; Dilakukan path siang ban dan tidak mengganggu waktu sekolah; Keseiamatan dan kesehatan kerja; Adanya hubungan Lerja yang jelas dan Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/27063/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27063/2/BAB__I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27063/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27063/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27063/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27063/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27063/7/NASKAH_PUBLIKASI.pdf